Kanal

Dua Tersangka Korupsi Lahan BLK Lolos dari Tahanan Badan

Siak, (radarpekanbaru.com) - Setelah bertahun-tahun "Jalan ditempat", tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, akhirnya Kamis (20/2/14), berkas dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Menpura pada 2006 lalu dengan tersangka mantan Camat Menpura inisial JM, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) inisial STR, dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, pantauan wartawan, sekitar pukul 11.00 WIB tersangka STR didampingi Penasehat Hukum (PH)nya tiba di kantor Kejari Siak, dan masuk ke ruang Kasi Pidsus, setelah hampir satu jam, tersangka JM pun datang dan juga masuk keruang yang sama. Akan tetapi, tersangka JM datang sendiri tanpa didampingi PH nya.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti serta berkas-berkas ke JPU, tidak dilakukan penahanan atau kurungan badan, tetapi tahanan kota yang mana para tersangka apabila keluar kota atau kabupaten harus seizin tim JPU.

Informasi dirangkum wartawan bahwa, tim penyidik tidak melakukan penahanan atau kurungan badan pada para tersangka karena adanya jaminan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Siak T. Said Hamzah sebagai atasan kedua tersangka yang saat ini masih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Selain itu juga ada jaminan dari keluarga para tersangka, dan tidak akan melarikan diri atau kooperatif, serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Keterangan Kepala Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus M.Emri Kurniawan kepada riauterkinicom diruang kerjanya,"Saat ini untuk kasus dugaan korupsi lahan BLK Siak, tahap II atau pelimpahan ke JPU. Dalam pelimpahan ini para tersangka tidak ditahan, akan tetapi mereka diberikan tahanan kota. Dalam tahanan kota itu, para tersangka tidak dibenarkan ke luar kota tanpa seizin tim JPU," terangh Emri.

Tahanan kota para tersangka ini hanya selama 20 hari kerja hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Setelah kita limpahkan ke majelis hakim Tipikot PN Pekanbaru, itu kewenangan hakim apakah tahanan kota diperpanjang atau dilakukan penahanan, apabila dilakukan penahanan maka kita (Kejaksaan,red) sebagai eksekutor akan mengeksekusi para tersangka untuk ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," terang Emri.(rtc)

Editor : Ramli
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER