Kanal

Pengawasan Hukum Lemah, Judi Gelper Marak Di Bengkalis

RADARPEKANBARU.COM - Arena Gelanggang Permainan (Gelper) anak-anak dan keluarga beberapa bulan terakhir marak di kota Bengkalis Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Bahkan judi yang berkedok permainan anak-anak ini bagaikan tak tersentuh oleh lembaga Hukum setempat.

Karna setelah sekian lama beroperasi, belum ada razia yang dilakukan jajaran Polda Riau bersama Polres Bengkalis. Diduga gelper tersebut menjadi mesin ATM oleh lembaga hukum setempat.

Lokasi Gelper rata-rata berada di pemukiman masyarakat dan sekitarnya. Warga setempat sudah mulai resah, apalagi jam oprasionalnya hingga tengah malam dan sangat mengganggu. Namun tindakan oleh lembaga berwenang seolah tutup mata. Dan menganggap perjudian omset ratusan juta tersebut tidak ada.

Pantauan di lapangan, diketahui ada enam titik. Salah satunya bernama Family di jalan Rumbia, King Game di jalan Rumbia, Master Game di jalan Jendral Ahmad Yani, E Zone di jalan Pahlawan, Happy Zone di jalan Yos Sudarso,kemudian satu lagi di Plaza Laksamana bermerek Zone 88. Tapi anehnya Kepolisian setempat terkesan tutup mata.

Pada hal Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau terhadap City Zone Bengkalis ini beberapa waktu lalu jelas terbukti perjudiannya. Sesuai dengan KUHP Pasal 303, UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, PP Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Dimana dijelas kan jenis permainan kasino seperti Rollete, Jackpot yang ada disetiap gelper tersebut adalah mesin judi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan akan melakukan penertiban arena Gelanggang Permainan (Gelper) tak berizin yang marak di Kabupaten Bengkalis.

Hal itu disampaikannya, bahwa pihaknya bukan hanya mengintruksikan Satpol PP, tapi juga minta bantuan dari Kepolisian untuk melakukan tertibkan ini (gelper).

"Kita akan melakukan peninjauan kembali mana yang ada izin mana yang tidak ada izin, dan yang jelaskan  kita pantau semuanya,"kata Amril, Senin (06/02/17). Namun sampai saat ini belum terealisasi, bahkan di duga ke enam gelper di Bengkalis tak satu pun yang mengantongi izin. Dari klarifikasi awak media mengenai izin gelper ke pemilik/pengurus gelper tak satu pun yang menjawabnya.

Salah satu warga masyarakat Bengkalis, Adi mengungkapkan praktek perjudian di gelper Bengkalis jelas adanya. Pemain di iming-iming dengan hadiah rokok atau voucer yang mana hadiah tersebut bisa di uangkan langsung sama penampung di arena gelper tersebut, dan penampung menguangkannya lagi ke pemilik/pengurus gelper. Hal ini persis seperti beberapa waktu yang lalu ketika City Zone beroperasi dan digebek oleh Polda Riau.

Kami masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum dan aparat terkait untuk dapat menindak lanjuti permasalahan ini, Jangan sampai hukum masyarakat yang berlaku untuk kasus gelper ini, seperti pembakaran tempat judi jackpot  di jalan Hang Tuah Bengkalis  beberapa tahun yang lau  kata Adi  menegaskanya.(ep)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER