Kanal

DL Tersangka SPPD Fiktif Bapenda Riau Akhirnya Ditahan Kejati

RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penahanan terhadap DL, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

DL ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati, Senin (18/9/2017). Ia merupakan satu dari dua tersangka dalam perkara ini. Selainnya juga telah ditahan terlebih dulu tersangka DY.

"Dilakukan pemeriksaan dua tersangka, DY, dan DL. Penyidik mengusulkan penahanan, kita ingin perkara cepat selesai, selesai berkas dan dibawa k pengadilan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan, Senin Petang.

Pemeriksaan petang tadi juga dilakukan untuk tersangka DY. Keduanya diperiksa sebagai tersangka. Tersangka DL sebelumnya ditangguhkan penahananya oleh penyidik karena alasan kemanusiaan, suami yang bersangkutan sakit keras.

Sugeng melanjutkan, jilka penahanan terhadap DL juga diambil dengan melihat pertimbangan keadilan, karena tersangka DY terlebih dulu dilakukan penahanannya.

"Kami harus mempertimbangkan keadilan untuk semua. Ini perkara korupsi yang semoga sebentar lagi pemeriksaan selesai dan segera dirampungkan untuk dibawa ke Pengadilan," urainya.

Lebih lanjut, mantan Kajari Muko Muko, bengkulu ini mengatakan selain proses penyidikan, pihaknya juga tengah mengupayakan maksimal proses pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.

"Ada pengembalian kerugian negara, sekitar Rp 150 Juta hingga Rp 200 an juta dari saksi, termasuk tersangka DL mengembalikan Rp 50 Juta. Saya minta penyidik intensifkan pengembalian," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum DL, Evanora mengatakan jika proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tahapan yang harus dijalani. Ia menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan, ia berharap penyidik mengeluarkan kebijakan penangguhan penahanan. Tersangka DL menurut Evanora mengajukan penangguhan dengan alasan kemanusiaan.

"Kita hargai, namanya Proses. Mudah-mudahan nanti ada kebijakan penyidik, karena suami beliau mau cangkok ginjal. Tetapi kita intinya menghargai proses penyidikan," paparnya.

Lebih lanjut Eva juga menegaskan jika pihaknya telah menitipkan pengembalian kerugian negara senilai Rp 50 Juta ke Kejaksaan.

Ia juga menegaskan tidak melakukan upaya hukum Praperadilan. DL akan mengikuti proses hukum hingga persidangan.

"Kapan pun dipangil kita siap. Tidak (mengajukan prapid) kita ikuti prosesnya. Mudah-mudahan di pengadilan beliau tidak terbukti bersalah," ujarnya.

Sementara itu, usai pemeriksaan, DL keluar gedung Pidsus Kejati Riau, menuju mobil dinas Kejati untuk dilakukan penitipan penahanan ke Lapas Perempuan, Pekanbaru. 

Aspidsus Kejati Riau Sempat Dilaporkan Ke Jamwas Kejaksaan Agung RI

M Kapitra Amprera, Pengacara tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Provinsi Riau, Jumat (15/09/17) lalu , melaporkan Penyidik Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau ke pihak Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Dalam laporan yang beredar di kalangan media, bernomor: 10/K-A/IX/2017 tertanggal 14 September 2017 yang ditujukan ke Kejagung RI itu, Kapitra m‎enerangkan sejumlah proses penanganan perkara kliennya.

Kapitra mengaku, laporannya tersebut dibuat atas dasar dimana penyidik menyarankan kepada DY, seorang tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk mengganti pengacaranya.

Saran tersebut, katanya, dibunyikan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan yang berlangsung pada Kamis (14/09/17).

"Bahwa pada tanggal 13 September 2017, kami telah meminta penyidik Pidsus Kejati Riau agar menghadirkan klien kami di depan persidangan Pra Peradilan dalam kapasitasnya sebagai pemohon. Dan, kami juga telah meminta penundaan pemeriksaan lanjutan klien kami sebagai tersangka setelah persidangan tanggal 14 September 2017 selesai," tulis Kapitra dalam suratnya.

Kemudian, lanjutnya, penyidik Pidsus tak bersedia menghadirkan klien kami di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diadakan untuk itu, serta kliennya tetap diperiksa lalu di BAP lanjutan oleh penyidik Pidsus tanpa didampingin penasehat hukumnya.

Disebutkannya, meskipun klien kamu melakukan protes keras atas perbuatan itu, namun tidak dindahkan. Akhirnya, klien kami tak mau menjawab pertanyaan pemeriksaan/BAP yang dibuat oleh penyidik.‎

Lantaran DY menolak untuk menjawab dan menandatangani BAP itu, kemudian munculah saran untuk menggantikan M Kapitra Ampera & rekan dari penyidik Pidsus Kejati Riau.

"Klien saya tidak mau. Tiba-tiba ada pernyataan disini kami akan mencarikan kuasa hukum (pengacara). Inikan pelecehan terhadap profesi saya," kata Kapitra kepada wartawan.‎

Terpisah dikonfirmasi, Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta akhirnya buka suara .

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa, penyidik bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum acara dalam KUHAP," kata Sugeng, J‎umat (15/09/17) malam.

Sesuai ketentuan pasal 56 KUHAP, terang Sugeng, pemeriksaan tersangka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). Jika tersangka tak menunjuk PH atau PH yang ditunjuk oleh tersangka berhalangan mendampingi pemeriksaan pada hari yang ditentukan, maka penyidik wajib menunjuk PH untuk mendampingi pemeriksaan tersangka itu.

"Yang terjadi pada Kamis (14/09/17)  kemarin itu, sudah ditentukan jadwal pemeriksaan, tersangka DY diperiksa, maka pemeriksaan tak dapat dilanjutkan, namun penyidik tetap wajib membuat BAP," kata Sugeng.

Pada BAP tersebut, lanjutnya, penyidik pada point pertanyaan terakhir menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September. Dan, apabila dengan sengaja PH yang ditunjuk tersangka tetap tak hadir mendampingi pemeriksaan, maka untuk pelaksanaan azas KUHAP, yaitu proses hukum harus dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya murah.

Sesuai pasal 56 KUHAP, penyidik akan memeriksa tersangka dan untuk itu penyidik akan menunjuk PH guna mendampingi pemeriksaan pada hari itu.

"Langkah ini legak dan sesuai hukum acara, penyidik tidak bisa disetir oleh siapapun untuk menunda-nunda pemeriksaan," tegas Sugeng.

Tentang tuduhan bahwa penyidik menyarankan mengganti PH dan dianggap melecehkan profesi advokat, kata Sugeng, itu tidak benar dan hanya halusinasi belaka.

"Dilaporkan kemana pun, itu hak orang. Akan tetapi kita hadapi sesuai koridor hukum," ujarnya.

"Kami tidak keberatan atas materi laporan tersebut, kami memandang bahwa itu hak setiap orang untuk membuat laporan dalam rangka membela diri, kami akan hadapi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang ada," sambung Sugeng.

 

(radarpku/tribun/rls)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER