Kanal

Dua Tersangka Korupsi BNI Pekanbaru Diciduk

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) -  Esron Napitupulu pemilik perusahaan fiktif PT
Barito Riau Jaya (BRJ) dan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru bernama Abc
Manurung, dua tersangka korupsi Kredit fiktif BNI senilai Rp 40 Miliar, ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (10/2)
pagi.

Keduanya ditangkap disebuah hotel di Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB tadi.
"Keduanya sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau,
AKBP Guntur Aryo Tejo kepada KR.

Dijelaskannya, kasus kredit senilai Rp40 miliar ini, Esron sebagai debitur meminjam
uang ke BNI dengan menggunakan agunan berupa tanah.

"Lahan yang digunakannya setelah diselidiki ternyata fiktif atau tidak ada," jelas
Guntur.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya Dedi Syaputra dan Atok. Dedi masih aktif
di BNI sebagai Relation Officer dan Atok yang juga pejabat di BNI, namun sudah
pensiun.

"Keduanya belum ditahan karena masih kooperatif. Setiap dipanggil keduanya datang.
Dengan alasan itu tidak ditahan. Beda dengan Esron dan Abc Manurung. Keduanya tidak
pernah datang sewaktu dipanggil," pungkas Guntur.

Sementara itu,  salah seorang wartawan Riau Televisi, Ahad Laila Isnin (30), sempat
hampir adu fisik dengan kuasa hukum Esron Napitupulu yang belum diketahui namanya.

"Saya dilarang-larang mengambil video rekaman pemeriksaan, padahal saya sudah dapat
izin dari pihak polisi, namun saya sempat didorong dan diancam dengan kata-kata awas
kau ya,"ujar Ahad menirukan kata-kata kuasa Hukum Esron Napitupulu.(Rls/ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER