Kanal

Bupati Bengkalis Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos/Hibah APBD/APBD-P Tahun 2012

RADARPEKANBARU.COM-Maraknya pemberitaan di media masalah kasus dugaan Korupsi bantuan sosial (Bansos)/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran Rp272.277.491.850 bersumber dari APBD/APBD-P tahun 2012, sampai merebak di masyarakat bengakalis.

Bincang-bincang di kedai kopi pun tak luput membicarakan masalah bansos/hibah yang konon katanya melibatkan mantan anggota DPRD bengkalis yang sekarang menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Menyikapi hal itu, Koordinator Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Haryanto mengatakan, selain dalam dakwaan Kejari Bengkalis, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara kasus korupsi Terdakwa Ir. Herliyan Saleh M,Sc selaku Bupati periode 2010-2015, maupun didalam putusan terdakwa Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD periode 2011-2014, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selaku mantan anggota DPRD Bengkalis beserta oknum-oknum anggota DPRD lainnya, disebutkan telah memperkayakan diri dalam kasus korupsi yang sama.

Selain dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru Amril Mukminin, bersama beberapa orang oknum anggota DPRD Bengkalis ikut terseret kata Haryanto, dalam dakwaan Kejari Bengkalis pun, Amril Mukminin dan kawan-kawan yang lain disebutkan telah menguntungkan diri.

“Sudah tidak ada lagi alasan Bapak Kapolri dan Polda Riau tidak menetapkan Amril Mukminin dan anggota DPRD yang tersebut dalam putusan dan didalam dakwaan resmi itu, sangat jelas Bupati Bengkalis yang sekarang (Amril) dan yang lainnya ikut memperkayakan diri dan tidak mendapatkan sanggahan dari dakwaan maupun putusan hukum tetap terhadap para terdakwa sebelumnya yaitu Herliyan Saleh selaku mantan Bupati dan Jamal Abdillah selaku mantan ketua DPRD Kabupaten Bengkalis,” kata Koordinator Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Haryanto.

Lebih lanjut Haryanto menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengawal dugaan korupsi anggaran bantuan sosial atau Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang diduga melibatkan Bupati, Amril Mukminin selaku anggota DPRD periode 2009-2014.

“Kasus ini harus jelas, dan kami (LAKI-red), mendesak Kapolri, Kapolda Riau agar bersikap tegas mengambil tindakan. Hasil pemeriksaan dan fakta putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, jelas-jelas menyebutkan Amril Mukminin bersama yang lainnya telah menguntungkan dan memperkayakan diri. Jadi, jangan ditutup-tutupi,”tegas Koordinator Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Haryanto.

Yang paling mencolok kata Haryanto lagi, hingga kini pihak Polda Riau dan Mabes Polri, tampak tebang pilih dan sengaja mengulur-ulur kasus korupsi yang luar biasa ini. Sebab proses penyelidikan kasusnya sampai sekarang, sudah empat (4) tahun tak tuntas-tuntas. Ada apa sebenarnya dengan Kepolisian kita, tanya Haryanto.

Ditempat yang sama tono warga wonosari menghimbau kepada pihak penegak hukum di Indonesia untuk dapat menangani masalah ini dengan segera, jangan berlarut –larut sudah lama betul, semoga…(ep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER