Kanal

Alamak!! Guru Agama SMP YLKI Mesum Dengan Siswinya

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Tindakan amoral yang dilakukan Zulfahmi (43) seorang Guru Agama di SMP YLKI Jalan M Yamin, Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Senapelan memang sungguh keterlaluan. Ia terpaksa diamankan polisi setelah kedapatan berbuat mesum dengan siswinya, berinisial NA (15) ditempat wisata Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (21/1/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan sang guru bejat ini, awalnya diketahui oleh warga yang melihat kedua pasangan berlainan jenis ini tengah 'bermesraan' di sekitar danau buatan. Warga yang curiga, memergoki Zulfahmi yang sedang mencium dan meraba-raba NA, dan langsung menghadiahi sang guru itu dengan pukulan dan menyebabkan beberapa bagian wajahnya memar. Setelah itu, warga menyerahkannya ke kantor Polisi terdekat.

Dari informasi yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, peristiwa ini berawal, Senin (20/1/2014) siang lalu. Zulfahmi yang merupakan guru agama di SMP YLKI menawarkan Nina sang murid untuk pulang bareng dengan sepeda motor miliknya.

"Tanpa ada rasa curiga, Nina Anggelina pun mengiyakan ajakan sang guru tersebut untuk diantar pulang," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, Rabu (22/1/2014).

Dijelaskannya, korban yang tidak merasa curiga tidak menolak ajakan sang guru. Dipertengahan jalan, Zulfahmi mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke tempat wisata Danau Buatan di Kecamatan Rumbai Pesisir. Setiba di lokasi, pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan mencium dan meraba-raba korban.

"Korban yang takut dengan sang guru hanya bisa pasrah, sampai akhirnya dipergoki oleh warga sekitar," papar Josina Lambiombir.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik PPA Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. " Tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(hr)

Editor : Ramli
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER