Kanal

Kepsek dan PNS Disdikpora Rohul Berbondong-bondong Dihadirkan Jaksa

RADARPEKANBARU.COM-Usai bacakan dakwaan pada sidang pekan lalu. Atas perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning untuk peningkatan mutu belajar bagi siswa siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, H Muhammad Zein, dan Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, selaku rekanan.

Kamis (1/9/16) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian, langsung menghadirkan 13 orang saksi memberikan keterangannya.

" Pada sidang kedua ini, 13 orang saksi kita hadirkan. Dimana 9 orang saksi merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohul, dan 4 orang saksi lagi merupakan PNS dilingkungan Disdikpora Rohul," terang JPU Riki SH dan Ayatul Comaini SH kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH, para kepsek SD tersebut memberikan kesaksiannya tentang peralatan komputer TIK/E-Learning yang diterima pihak sekolah," sambung Riki.

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan jaksa. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimana perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2014 lalu. Saat Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Dana untuk pembelian alat komputer TIK/E-Learning tersebut. Diperuntukan bagi peningkatan mutu belajar siswa.

Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. (rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER