Kanal

Dua Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

RADARPEKANBARU.COM-Dua tersangka perdagangan organ tubuh sejumlah satwa dilindungi, masing masing Herman alias si Man Bobok dan Andri terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin saat ekspose perkara tersebut, Sabtu (30/4/16). Dikatakan penangkapan terhadap kedua warga Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan Jumat kemarin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan huruf (d) juncto pasal Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 1950 tentang Konservasi, Sumber Daya Hati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Kedua tersangka merupakan penadah satwa dan organ tubuh hewan dilindungi. Setelah itu jika ada pembeli, dia jual lagi dengan harga tinggi'' kata Ari Rahman.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Riau, pihaknya mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan dua tersangka, sementara seorang lagi dilepaskan karena tidak terkait sama sekali, kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dengan cacatan suatu waktu yang bersangkutan panggil sebagai saksi.

Dari tangan para tersangka, anggota Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan beberapa organ tubuh satwa dilindungi pemerintah, berupa satu lembar kulit harimau utuh, satu kardus kulit ular sanca, satu set tulang beruang, satu set tulang harimau.

Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa untuk mengetahui sindikat perburuan satwa satwa yang dilindungi. Pihak Polda Riau juga akan mendatangi ahli pengobatan tradisional untuk mengetahui kegunaan organ organ hewan dilindungi itu. (rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER