Kanal

Pengacara Aktif dan Wartawan Gadungan Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Sebagai Pengedar Narkoba

RADARPEKANBARU.COM-Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar tiga kawanan pengedar sabu-sabu di dua lokasi Pekanbaru, Sabtu (23/04/16) pukul 15.00 WIB pekan lalu. Salah satu tersangka juga merupakan wartawan gadungan yang membekali diri dengan kartu pers. Bahkan seorang lainnya tercatat pula sebagai pengacara di Kantor Advokat M and P.

Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto, ketiga tersangka itu yakni MAR (35) warga Jalan Lintas Timur Km 20, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, TIF (35) warga Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Lima Puluh dan LL (33) warga Jalan Mas Dua, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Tersangka TIF mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu pers yang masa berlakunya sudah habis. Sedangkan LL mengaku sebagai pengacara. Satu tersangka lagi, MAR bekerja sebagai buruh bangunan. Para tersangka kita tangkap di dua lokasi berbeda," ujarnya, Senin (25/04/16).

Ridwanto menjelaskan, dari ketiga tersangka itu, awalnya pihaknya lebih dulu menciduk tersangka MAR di Jalan Piso, Kecamatan Tenayan Raya. Begitu tertangkap, yang bersangkutan pun menyebutkan bahwa dirinya memang pernah mengkonsumsi sabu-sabu dan selalu membeli barang haram tersebut kepada tersangka TIF.

Berangkat dari pengakuan itulah, petugas lalu melakukan pengembangan penyelidikan dan memancing tersangka Fahmi melalui komunikasi via telepon seluler agar mau menemui MAR untuk bertransaksi narkoba. Upaya itupun berhasil, TIF terpancing dan sepakat mau menemui Razak di Jalan Pesantren.

"Saat sampai di tempat yang dituju, kita melihat target (TIF) datang mengendarai mobil Toyota Kijang. Kita kemudian langsung menggerebeknya. Di mobil tersebut ternyata TIF tidak sendiri, dia berdua dengan tersangka LL. Mobil tersangka juga kita geledah dan ditemukanlah sejumlah pipet kaca di bangku belakang mobil," bebernya.

Tak puas hanya menemukan barang bukti pipet kaca, polisi selanjutnya kembali melakukan pencarian di sekitar luar mobil yang dikendarai oleh tersangka TIF. Benar saja, berjarak sekitar 8 meter di sebelah kanan mobil lagi-lagi ditemukan barang bukti berupa bong. Tak hanya itu, sekitar 10 meter di belakang mobil juga ditemukan 3 paket sabu-sabu siap edar.

"Kantor tersangka LL di Jalan Arifin Ahmad sempat pula kita geledah. Hasilnya kita dapati lagi puluhan plastik pembungkus sisa sabu. Dari barang bukti yang kita dapatkan dan pengakuan masing-masing tersangka, mereka pemakai sekaligus pengedar narkoba. Para tersangka kita jerat dengan Pasal 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Sumber : Riauterkini

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER