Kanal

KPK Diminta Buka SP3 Perusahaan Penebang Hutan Alam

PEKANBARU, (radarpekanbaru.com)- Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan kayu yang telah membabat hutan alam di Kabupaten Pelalawan dinilai janggal. Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengeluarkan SP3 itu dinilai dipengaruhi oleh kooperasi dan mafia kehutanan.

Hal itu disampaikan redaktur Majalah Tempo, Sestri Yastra, dalam diskusi Menelisik Kejahatan Koorporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kunin yang digelar sejumlah organisasi penggiat anti korupsi di Riau di Hotel Pekanbaru, Senin (23/12/13).

"Gencarnya lobi tingkat tinggi yang dilakukan pemilik industri kehutanan ditengarai berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan keputusan di Jakarta," kata Sestri.

Dijelaskannya, 13 perusahaan kayu pernah disidik Kapolda Riau  Brigjen Pol Suciptadi karena diduga terlibat illegal logging (ilog). Kayu tebangan disita, alat berat, sampan dan peralatan penebangan disita. Pemilik perusahaan ditetapkan menjadi tersangka.

Begitu Kapolda Riau diganti kepada Brigjen Pol Hadiatmoko, penyidikan 13 perusahan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. Alasannya, alat bukti tidak cukup. "Promosi yang diterima Sutjiptadi dengan naik pangkat menjadi inspektur jenderal sulit menghindari dugaan bahwa dia sengaja 'dibuang ke atas'," tegas Sestri.

Selain itu, tidak kunjung dinyatakan lengkap berkas para tersangka 13 perusahaan mengindikasikan operasi penyelamatan dilakukan secara sistematis di semua lini aparat penegak hukum.

Atas paparan di atas, Sestri meminta KPK menyelidiki ulang SP3 yang diterbitkan Polda Riau.

Menanggapi desakan itu, Riyono sebagai perwakilan KPK yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, keterlibatan perusahaan tidak dipungkiri lagi dalam kasus kehutanan di Riau. "Makanya KPK membutuhkan formulasi baru," tegasnya.

Menurut Riyono, keterlibatan perusahaan dalam kasus kehutanan tidak bisa dilarikan ke Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999. "Kalau UU itu yang dikenakan, itu namanya illegal logging," jelas Riyono.

Data dihimpun, 13 perusahaan tersebut di antaranya PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera dan PT Mitra Kembang Selaras.

Perusahaan tersebut mengeksploitasi SDA hutan di Riau selama puluhan tahun. Data tahun 2012, perusahaan telah membawa tingkat kerusakan hutan di Riau sekitar 188 ribu hektar tiap tahunnya.

Dulunya, Riau pernah mempunyai luas hutan alam 'perawan' sekitar 8 juta hektar. Akibat masuknya perusahaan kayu, hutan Riau tinggal sekitar 3 juta hektar. (lam/rac)

Editor : Ahmad Adyan
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER