Kanal

MA: Komitmen Kami Perangi Korupsi

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Pengadilan Tinggi Medan menaikkan hukuman terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun jadi 12 tahun penjara. Hal ini sebagai bentuk nyata lembaga peradilan perang terhadap korupsi.

"Ini komitmen kami melawan korupsi, perang terhadap korupsi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013).

Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.

Dalam tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar.

Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal tanpa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.

"Mudah-mudahn upaya hakim ini diberkahi Allah SWT," ujar Ridwan.(dtc)

Editor : Ahmad Adryan
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER