Kanal

KPK Lakukan Rekonstruksi Dugaan Suap APBD Riau di Pekanbaru Tanpa Annas Maamun

RADARPEKANBARU.COM - Rekonstruksi kasus suap APBD Riau 2015 yang digelar oleh penyidik KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, Senin, tanpa dihadiri oleh Annas Maamun.

Dari pantauan  di lokasi terlihat Ahmad Kirjauhari yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap APBD Riau 2015 sebagai pemeran utama dalam sejumlah adegan rekonstruksi. Turut terlihat sejumlah mantan anggota DPRD Riau serta pejabat yang terlibat dalam rekontruski tersebut, seperti mantan kepala Bagian Protokoler Fuadilazi, mantan anggota DPRD Riau Wan Amir Firdaus, Syahri Abu Bakar, Muhammad Abdi, mantan kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, dan sopir pribadi Wan Amir Firdaus, Suwarno.

Dalam rekonstruksi itu telihat sejumlah adegan yang menyertakan tersangka suap APBD 2015 lainnya, yakni gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Namun, dalam reka ulang ini Annas tidak hadir dan digantikan oleh sopir KPK. Selain Annas Maamun, peran pengganti lainnya juga diterapkan pada mantan anggota DPRD Riau lainnya, yakni Riki Hariansyah.

Dari gelar perkara yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB, terlihat adegan berawal dari datangnya mobil yang membawa sejumlah uang dalam kantong plastik hitam. Mobil tersebut disopiri oleh Suwarno yang merupakan sopir Wan Amir. Selanjutnya, Annas Maamun yang digantikan oleh sopir KPK memerintahkan kepada Fuadi untuk mengambil uang yang tersimpan dalam dua plastik bewarna hitam untuk dibawa ke mobil Syahrial Abubakar. Selanjutnya, satu tas backpack diambil oleh sopir mantan Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri, Syahrial Abubakar.

Dalam sejumlah adegan yang diperankan, Annas Maamun berperan sebagai pemberi instruksi. Sementara itu, Fuadilazi kepada wartawan, setelah rekonstruksi, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa plastik itu berisi uang.

"Saya hanya memindahkan tas belanja yang di-hekter, tetapi tidak tahu isinya apa. Itu karena saya disuruh pindahkan saja," ujarnya.

Ia sendiri tidak mengetahui secara jelas uang itu dibawa ke mana. Namun, dari informasi yang dirangkum uang itu selanjutnya dibawa ke kantor gubernur Riau dan gedung DPRD Riau.

Rekonstruksi yang berakhir sekitar pukul 17.45 WIB itu sendiri berakhir pada adegan 12, yakni Riki Hariansyah terlihat memberikan bingkisan plastik hitam kepada Ahmad Kirjauhari.

Kuasa hukum tersangka Ahamd Kirjauhari, Khairul Salim dan Musa, mengatakan, bahwa kliennya mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi secara kooperatif.

"Klien kami mengikuti seluruh rangakaian rekonstruksi itu dengan kooperatif. Ini semua untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Rekonstruksi sendiri dijadwalkan akan dilakukan kembali pada Selasa (22/9) di kantor gubernur Riau dan gedung DPRD Riau. Menurut informasi yang didapat, rekonstruksi dilakukan di kedua tempat itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan suap APBD Riau.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tidak lama berselang, KPK juga menetapkan Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.

Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait dengan pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.

Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.

Sementara itu, Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pemberian suap.

Annas sendiri sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas kasus suap alih fungsi lahan di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah Rokan Hilir 1.214 hektare.(Radarpku)



 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER