Kanal

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Riau Penerima Suap Anas Maamun

Jakarta, (Radarpekanbaru.com)- KPK menahan mantan anggota DPRD Riau A Kirjauhari terkait kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2015. Kirjauhari merupakan pihak penerima suap dari Anas Maamun yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Riau.

A Kirjauhari keluar ruang pemeriksaan yang berada di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015) sekitar pukul 20.20 WIB. Mengenakan rompi warna oranye, politisi PAN itu langsung digelandang ke rutan KPK.

"A Kirjauhari ditahan di Rutan C1 KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyu Andriati.

Sementara itu, pengacara Kirjauhari, M Musa membenarkan bahwa kliennya memang menerima suap dari Anas Maamun terkait persetujuan RAPBD Riau tahun 2005. Uang yang diterima kurang dari Rp 1 miliar dan dibagikan ke 4 anggota DPRD Riau.

"Tidak sampai Rp 1 miliar dan untuk 4-5 orang diperkirakan. Silakan lihat perkembangannya," jelas Musa.

Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.(dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER