Kanal

Bergulir Kasus Pidana Dugaan Ijazah Palsu Milik Anggota DPRD Kampar dan Rohul

RADARPEKANBARU.COM-Kisruh terkait dugaan ijazah palsu para wakil rakyat di Riau menjadi sorotan publik, seperti halnya di kampar dan di rohul para anggota DPRD yang terhormat ini diduga mendapatkan jabatan yang terhormat dengan cara yang tidak wajar alias menggunakan sejumlah dokumen aspal, ijazah aspal berhasil lolos dengan mengelabuhi para tim seleksi dari para komisoner KPU yang ada di daerah.

Dugaan ijazah palsu dikampar milik anggota DPRD Kampar inisial DS di bongkar oleh rekannya satu partai yang sama-sama dari PDIP, namun kasus ini masih dalam tahap investigasi internal oleh TIM dari sekelompok pentolan orang dalam partai banteng dan belum masuk keranah pidana.

Sementara untuk kasus di Rohul sudah masuk ranah hukum, dalam waktu dekat ini sejumlah saksi diagendakan untuk diperiksa guna mengungkap dugaan pemalsuan ijazah Paket C milik Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AR. Saksi-saksi tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul dan Lembaga Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai yang sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (7/9). Dikatakan Guntur, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam perkara ini.

"Sudah diagendakan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini untuk diklarifikasi. Baik dari dinas maupun pihak penyelenggara," ujar Guntur di ruang kerjanya.

Terkait pemeriksaan terhadap Siti Hawa, pihak yang diduga memiliki ijazah Paket C, dimana nomor induknya sama dengan ijazah Paket C milik AR, dijadwalkan pada Senin kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

Informasi dirangkum, ijazah tersebut diduga digunakan AR saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu tahun 2014 lalu.

AR dilaporkan seorang warga ke Polda Riau atas dugaan kepemilikan ijazah Paket C palsu. Laporannya bernomor STPL/352/VIII/2015/SPKT/Riau, tertanggal 18 Agustus 2015.

Ketika itu, saksi pelapor yang berinisial EJ (41), mengetahui bahwa ijazah atas nama Ar diduga palsu. Selanjutnya, pelapor mengklarifikasi kepada Zulfan Hasibuan, pemilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C.

Berdasarkan daftar calon peserta Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (PEHABTANAS) dari Departemen Pendidikan Nasional Kantor Dinas Provinsi Riau, nama AR tidak terdaftar pada Kelompok Belajar Melati dengan nomor induk 042. Sedangkan, nomor induk 042 yang ada di daftar calon peserta PEHABTANAS tahun 2008 tersebut adalah Siti Hawa.

Selain itu, diketahui ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah tahun 2008 dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rokan Hulu, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Rohul saat itu, yakni Dra Hj Efie MPd, tertanggal 15 Desember 2008.

Ternyata, nomor induknya ternyata sama dengan nomor Siti Hawa, warga Desa Tingkok Kecamatan Tambusai. Selain dikeluarkan dalam tahun yang sama, nama Ar dan Siti Hawa juga tercatat belajar di Kelompok Belajar Melati, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.

Sedangkan, dari surat pernyataan Zulfan Hasibuan selaku Penilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai, sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C, tertanggal 5 Agustus 2014, menerangkan bahwa berdasarkan Daftar Calon Peserta PEHABTANAS dari Depdiknas Kantor Diknas Riau, nama Ar tidak terdaftar di Kelompok Belajar Melati.(Lipo/Radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER