Kanal

Lukman Abbas Mantan Kadispora Prop. Riau Dicecar 26 Pertanyaan

RADARPEKANBARU.COM-Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) di Lapas Sukamiskin, Bandung, mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Riau Lukmas Abbas dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.

Demikian disampaikan Feby Gumilang, Ketua Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (27/8). "Yang bersangkutan (Lukman Abbas,red) dalam keadaan sehat," ujar Feby melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Selama pemeriksaan, Lukman banyak mengaku lupa menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. "Dia banyak lupa. Mungkin karena faktor usia dan tengah menjalani hukuman. Ada 26 pertanyaan yang kita ajukan," lanjut Feby.

Materi pemeriksaanya, sambung Feby, seputar tugas dan wewenangnya selaku Kadispora Riau saat itu. Pertanyaan juga berkaitakn dengan pencairan anggaran.

"Selaku Kadispora, dia juga merupakan Pengguna Anggara/Kuasa Pengguna Anggara dalam pengadaan alat olahraga pada kegiatan Popnas Riau tahun 2011," terang Feby.

Meski telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap terpidana 5,5 tahun tersebut, Feby menyebut tidak menutup kemungkinan pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap Lukman Abbas.

"Kalau masih dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan diperiksa lagi," pungkas Feby.

Dalam kasus ini, Lukman Abbas masih berstatus selaku saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi.

Selama mengusut kasus ini, Pidsus Kejari Pekanbaru menemukan kerugian negara sebesar Rp551 juta tersebut.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Lipo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER