Kanal

KPK Bantu Sita Perabotan Dari Rumah Salah Seorang Mantan Wakil Ketua DPRD Riau

RADARPEKANBARU.COM-Perbuatan memalukan diduga dilakukan oleh almainis salah seorang mantan Pimpinan DPRD Riau dengan cara memindahkan aset negara ke rumah pribadinya. Tak hanya perabotan, bahkan gordenpun diambil.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Sekretariat DPRD (Sekwan) Riau menarik kembali perabot rumah tangga yang sempat dibawa oleh salah satu pimpinan dewan provinsi.

Bahkan saat dilakukan penyitaan Jum’at, 7 Agustus 2015 sempat terjadi perdebatan antara penyidik dengan salah seorang mantan pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Riau tersebut. Pasalnya mantan wakil rakyat ini enggan untuk mengembalikan sejumlah barang-barang yang telah ia bawa pulang kerumah pribadinya, namun sayang penolakan ini tidak berlangsung lama sehingga pada akhirnya penyidik KPK berhasil menyitanya.

"Masih ada sejumlah barang yang digelapkan belum berhasil disita, karena menurut pengakuannya (mantan wakil ketua,red) sudah banyak yang hilang dan di bagi-bagikan ke orang lain, misalnya lampu sudah terlanjur diserahkan ke masyarakat untuk keperluan rumah ibadah, namun KPK tetap meminta yang bersangkutan untuk mengganti secepatnya " kata salah seorang sumber radarpekanbaru.com yang tak ingin namanya di tulis.

Dikutip dari situs riauterkini diketahui modus yang dilakukan oknum mantan wakil ketua DPRD Riau ini, sebelum jabatannya berakhir, sejumlah perabotan rumah tangga yang terdapat di rumah dinasnya seperti pendingin ruangan (Air Condutioner, AC), sofa, gorden dan bahkan lukisan "dipindahkan" ke rumah pribadi. Pihak Sekwan DPRD Riau selama ini sungkan menyita perabotan rumah tangga yang telah dipindahkan itu.

Untunglah dibantu penyidik KPK, barang-barang berharga tersebut berhasil disita kembali dari rumah pribadi salah satu pimpinan yang berada di marpoyan-pekanbaru  dirumah almainis (bukan komplek pemda ).

Pengalihan aset aset milik pemerintah ini terungkap dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni 2015 yang dilakukan sejak sepekan terakhir.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya para mantan pimpinan dan anggota DPRD Riau diberi waktu satu minggu untuk mengembalikan semua barang berharga yang telah diambil dari rumah dinas.

Penyidik KPK yang sedang memeriksa 6 anggota dan mantan anggota DPRD Riau saat dikonfirmasikan soal penyitaan aset milik negara itu, tidak membantah dan tidak juga mengiyakannya. (radarpku/riauterkini)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER