Kanal

Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi Bansos Fiktif Pekanbaru, Kejati Pastikan Dibuka Lagi

RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengaku kalau penyelidikan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Pekanbaru, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kembali dibuka. Pihak Kejati Riau menerima informasi tersebut dari Kejari Pekanbaru, langsung dan kini terus didalami.

"Kalau tidak salah kasus (Bansos) itu, dibuka lagi oleh Kejari," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau Rachmat S Lubis SH MH kepada radarpekanbaru.com di Kejati (4/8) selasa sore.

Mengenai bagaimana perkembangan kasus itu, pihak penyidik atau dalam hal ini Kejari Pekanbaru yang lebih mengetahuinya, "Dulu memang kita menerima tembusan dari Kejari Pekanbaru tentang penghentian penyelidikan dugaan korupsi bansos Kota Pekanbaru, itu waktu jamannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Soemarsono SH MH. Kalau tidak salah saya itu sudah lama tembusannya. Sekarang saya dengar-dengar dibuka lagi tapi itu yang hibah atau bansosnya," ujar Rachmat

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.

Diketahui da 100 orang lebih yang menerima dana bansos tersebut, dan semuanya yang akan diperiksa

Kejaksaan mengendus adanya motif penyaluran dana bansos pada anggaran 2012 yang tidak jelas peruntukkannya alias fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada kejaksaan, yang diperkuat dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Sementara yang telah diperiksa atau diklarifikasi dalam kasus tersebut ada 4 saksi untuk mencari bukti-bukti kuat untuk selanjutnya membidik pejabat yang terlibat.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru Syukri Harto

Dalam keterangannya Sukri, mengaku kasus korupsi tersebut diduga terjadi sebelum masa jabatan Syukri Harto. Ia Syukri, menjabat Seko Pekanbaru pada agustus 2013, sedangkan kasus ini sebelum dirinya menjabat.

Selain Sukri, informasi dari sumber di Kejari Pekanbaru, mantan Sekdako Pekanbaru,  Seko Yuzamri Yakub, juga diklarifikasi dan ia mengaku menjabat pada tahun 2012.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Pekanbaru sebagai lembaga yang melakukan pengesahan dana bansos tersebut.(radarpku/zi)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER