Kanal

Borok Zaini Kepala ULP ,Rekanan Blacklist Menang Lelang di Kampar

BANGKINANG - Koordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kampar M. Ikhsan mengungkapkan, Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kampar dinilai tidak menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana, ULP tidak selektif atau diduga sengaja memenangkan perusahaan rekanan yang sudah dicap buruk oleh BPK. "Ada perusahaan yang sudah di-blacklist, tapi masih bisa ikut lelang. Ini malah dimenangkan Kantor ULP," ungkap Ikhsan, Kamis (30/7/2015). Padahal, kata dia, BPK sudah menyatakan bahwa rekanan bersangkutan telah masuk daftar hitam. Ikhsan mencontohkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Nomor 09.B/LHP/XVIII.TEK/052014 26 Mei 2014 untuk kegiatan tahun 2013. Disimpulkan dalam LHP itu, BPK menetapkan salah satu perusahaan, CV. Anugrah Citra Dinata, masuk dalam daftar hitam. "Isi suratnya, BPK meminta agar perusahaan itu di-blacklist," tukas Ikhsan. Anehnya, pihak ULP di bawah kepemimpinan Zaini Dahlan tidak menolak berkas yang diajukan oleh perusahaan tersebut dalam lelang proyek penambahan ruang kelas SMP Negeri 2 Tapung Hulu dua lokal tahun 2015. Kelompok Kerja pelaksana pelelangan yang diketuai Arif Kurniawan, lanjut Ikhsan, memenangkan perusahaan blacklist tersebut. "Kami mendapat informasi, ada perusahaan blacklist lain yang dimenangkan (lelang)," katanya. Ikhsan menyatakan, perusahaan yang blacklist dilarang mengikuti proses lelang selama dua tahun. Seharusnya, pihak ULP melakukan penyaringan terhadap setiap perusahaan sebelum proses lelang dimulai. Sehingga, perusahaan yang tidak memenuhi syarat tereliminasi. (*)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER