Kanal

Surat Tanah Aspal, Wali Kota Pekanbaru: Bersegel Lama yang Tahunnya di atas 1970, Tapi Ejaan Baru

RADARPEKANBARU.COM- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengakui di Pekanbaru banyak mafia tanah. Bahkan, ia menyebut keberadaan mafia tanah paling banyak ada di kecamatan Tenayan Raya dan Rumbai Pesisir.

"Sekarang banyak sekali mafia tanah, soalnya harga tanah mulai mahal. Pekanbaru semakin berkembang pesat," katanya saat ditanyai terkait penetapan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan oleh polisi, Rabu (22/7/2015).

Dijelaskannya, para pelaku tersebut sudah keluar masuk penjara. "Tapi tidak juga jera-jera," papar Firdaus.

Dia juga menekankan,di tempat lain sebenarnya ada mafia tanah. Hanya saja yang paling banyak ada di dua kecamatan tadi.

"Modusnya banyak. Meniru materai surat tanah lama, pakai ejaan lama misalnya. Dulu orang banyak yang tidak peduli dengan mengurus surat tanah, setelah harganya mahal barulah banyak yang buat. Makanya sekarang banyak tumpang tindih," katanya.

Modus-modus yang dilakukan saat ini, katanya, sangat banyak. Agar surat tanah yang bersegel itu terkesan sudah lama, maka surat tanah tersebut siram dengan air kopi.

"Yang paling kentara, surat yang bersegel lama yang tahunnya di atas 1970, tapi si penipu ini pakai ejaan baru. Mereka lupa kalau tahun itu masih pakai ejaan lama," tuturnya.

Firdaus mengatakan sebelum era digital, surat-surat seperti itu masih manual dan arsip-arsip tak tertata dengan baik.

"Saya sempat berdiskusi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) Pekanbaru, dulu memang administrasi dan arsip-arsip tak tertata. Tapi sekarang sudah era digital. Setiap surat yang dikeluarkan sudah dipetakan dan juga sudah pakai titik koordinat dimana letak lahannya. Insya Allah tidak ada tumpang tindih lagi," jelasnya.

Ia menambahkan Surat keterangan kepemilikan saat ini sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Sebab, menurutnya beberapa tahun lalu pemerintah pusat sudah mencabut aturannya.

"Diskusi saya dengan BPN, mereka tak punya data masyarakat yang mengurus tanah. Maka Surat Keterangan inilah yang menjadi bahan pertimbangan BPN sekarang, pemerintah pusat belum ada," katanya.

Ia mengharapkan RT, RW dan kelurahan berhati-hati mengeluarkan surat semacam ini. Sebab, bisa saja terjadi kasus yang menimpa Camat Tenayan Raya. "Hati-hatilah, harus cermat kalau mau mengeluarkan surat," tutupnya.(*)



Sumber : Tribunnews

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER