Kanal

Akhirnya Direktur PT Andika Permata Ditahan Polda Terkait Perambahan Hutan di Rohil

RADARPEKANBARU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Direktur PT Andika Permata, Aria Fajar, karena merambah dan mengkonversi 2.000 hektar hutan menjadi perkebunan sawit.

Perbuatan ini dilakukannya sejak tahun 2009, bekerjasama dengan Kelompok Tani Maju Bersama.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arif Rahman Hakim, penahanan dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke kejaksaan.

"Turut ditahan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama berinisial EF. Kedua tersangka ini, bekerjasama merambah hutan di kawasan Rangau, Kabupaten Rokan Hilir. Luasnya sekitar 2.000 hektar," ungkap Arif, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (23/6), di Mapolda Riau.

Arif menerangkan, kedua tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2009. Keduanya menebangi hutan produksi terbatas (HPT), kemudian mengubahnya menjadi perkebunan sawit.

"Kalau diperkirakan, sawit yang sudah ditanam itu sudah berumur sekitar 5 tahun. Dalam kasus ini, perusahaan sebagai pemodal, sementara kelompok tani yang mengerjakan," ulas Arif.

Menurut Arif, perusahaan ini tidak mempunyai izin di lahan tersebut. Sehingga segala tindak tanduknya menggarap perkebunan sawit di lokasi tersebut tak dibenarkan alias ilegal.

"Perusahaan ini sudah pernah mengurus perizinan, tapi tidak keluar sampai sekarang. Dengan demikian, menggarap lahan tersebut tidak punya izin," ulas Arif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda menambahkan, kedua tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis dan undang-undang (UU) berbeda.

"Pertama, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 92 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kehutanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Ancaman minimal 3 tahun, maksimalnya 10 tahun," tegas Guntur.

Kemudian, sambung Guntur, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 105 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman minimalnya adalah 5 tahun penjara," pungkas Guntur.

Data dihimpun, PT Andika Permata pernah dimintai keterangan oleh Komisi A DPRD Riau pada Juli 2014 silam. Dalam pemanggilan tersebut perusahaan diduga memiliki total luas kawasan perkebunan melebihi dari izin yang dikantongi.

Saat itu terjadi persoalan di perkebunan perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Desa Bonai, Kecamatan Bonai, Kabupaten Rohul dan di Desa Air Hitam, Kabupaten Rohil. (Lipo/Ms)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER