Kanal

Divonis 6 Tahun Penjara, Annas Maamun Banding

BANDUNG, RADARPEKANBARU.COm - Tak perlu waktu lama bagi terpidana suap alih fungsi lahan Gubernur Riau yang terngah diberhentikan sementara Annas Maamun mempertimbangkan vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/6/15) terhadap dirinya. Setelah mendengarkan vonis hakim, dan Ketua Majelis memberikan kesempatan untuk mengambil langkah hukum. Annas Maamun langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Saya menyatakan Banding yang Mulia atas putusan ini," kata Annas Maamun.

Sementara itu Jaksa KPK mengatakan, akan berpikir-pikir dulu atas putusan hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, Annas Maamun didakwa telah melakukan suap atas alih fungsi hutan di provinsi Riau. Annas didakwa menerima suap dari pengusaha Gulat Manurung.

Sementara puluhan massa pendukung Annas Maamun dari Laskar Dewa Ruci yang sempat berdemo di depan PN Bandung justru menolak menanggapi putusan hakim tersebut. Mereka menghindari setiap ditanya wartawan.(radarpku/rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER