Kanal

Tersangka Mantan kepala BPN Kampar Masih Menghirup Udara Bebas

RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Tinggi  Riau sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar berinisial ZY sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Tesso Nilo, Kabupaten Kampar pada tahun 2003-2004. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setya Utung Arimuladi,SH,M.Hum,  kepada wartawan, Jum’at (29/8) melalui telepon seluler mengatakan,

“penetapan tersangka ZY, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup”. Tersangka ZY, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi data pendukung penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Hutan Tesso Nilo. ZY di tetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Untung juga mengatakan, tersangka ZY diduga melakukan penertiban SHM di kawasan Hutan Tesso Nilo di kabupaten Kampar, tidak sesuai SOP. ”Dari hasil penyelidikan tersebut, penertiban SHM tidak sesuai SOP’’ terangnya. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Untung mengaku masih mendalami. Pihaknya akan mempelajari apakah ada tersangka lain nya dalam kasus tersebut.

“Kita lihat nanti, untuk sementara kita dalami dulu untuk tersangka ZY,” paparnya. Untung juga menambahkan, dalam kasus ini pada tahun 2003-2004 pihak BPN Kampar menerbitkan 271 SHM sebanyak 20 orang dengan luas 511,24 hektar. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 24 tahun 1997 dan peraturan Kepala Badan nomor 3 tahun 1999 junto nomor 9 tahun 1999 Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar, sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tidak dapat dijadikan dasar.

Tidak hanya itu, penerbitan SHM tersebut ternyata berada di kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Buluh Nipis, tepat nya di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam kasus tersebut,tersangka diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 5 miliar, ”Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 undang-undang RI nomor 31/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi“ tutupnya.

Hingga saat ini mantan kepala BPN Kampar Zaipul Yusri yang sudah berstatus tersangaka tersebut, masih lenggang kangkung menghirup udara bebas di luar. Ditemui Apris Domo Rn (Direktur Penerbit Melayu Pos) di ruangan kerjanya,  di Kanwil BPN Propinsi Riau terlihat semakin menjadi-jadi, seperti seorang Pejabat yang kebal hukum, kepada Direktur Penerbit Melayu Pos yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar yang juga pemantau tingkat Nasional,  dengan gayannya yang arogan menyatakan bahwa beliau merasa tidak bersalah, akan tetapi mengapa mantan Kajati Riau, Setya Utung Arimuladi,SH,M.Hum menjadikan ZY sebagai tersangka.

Kami berharap dan mendesak, kepada Kajati Riau yang baru sekarang,  untuk segera menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas. Diduga ada oknum di lingkungan Kajati Riau yang bermain mata dengan tersangka Zaipul Yusri, sehingga kasus yang bersangkutan belum sampai di meja pengadilan.
Bahkan saat ini ZY masih memegang jabatan strategis di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, sebagai Kabag TU, beliau berwenang dan sedang menyusun rencana promosi dan pembinaan pejabat eselon setingkat dibawahnya,  yang rentan diisi oleh orang-orang dekat yang bersangkutan. Dikhawairkan ZY akan mengulangi perbuatannya selama masih memegang jabatan penting dilingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, bahkan dapat menghilangkan barang bukti. (rls/aprisdomo)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER