Kanal

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan 40 butir pil ekstasi dan 14,36 gram Shabu

RADARPEKANBARU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 40 butir pil ekstasi dan 14,36 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/6).

Barang haram milik empat tersangka itu dimusnahkan di Halaman Kantor Reserse Narkoba di Jalan Prambanan Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK, diwakili Kasubdit I Kompol Hasyim menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat penetapan dari kejaksaan.

"Pemusnahan juga sudah diatur undang-undang. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menghindari adanya tindak pidana baru, berupa penyalahgunaan barang bukti," sebut Hasyim.

Menurut Hasyim, sebagian kecil barang bukti sudah disisakan sebagai sampel barang bukti di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jika nanti empat tersangka disidangkan.

Hasyim menyebutkan, sabu-sabu seberat 14,36 gram itu merupakan milik dua tersangka yang ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Keduanya adalah pengedar dengan jaringan yang berbeda.

"Dari jumlah itu, 4,76 gram diantaranya merupakan milik tersangka Eka Ardianda. Sementara sisanya, yaitu 9,6 gram merupakan milik tersangka Darmawati," terangnya.

Sementara puluhan pil ekstasi, sambung Hasyim, merupakan milik tersangka Zulham alias Zul dan Sabrul Salam. Keduanya merupakan satu komplotan yang sering mengedarkan pil haram itu di Pekanbaru.

"Pil ekstasi yang disita dari keduanya berwarna orange dengan logo Panda," ucap Hasyim.

Pantauan di lokasi, pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, lalu dibuang ke selokan. Sementara sabu dimasukkan ke dalam wadah yang berisi air, kemudian diaduk hingga tak bersisa.

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Riau.(alam)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER