Kanal

Terindikasi Korupsi, Kajari Pekanbaru Selidiki Pengadaan Mobil Dinas Gubri dan Wagubri

RADARPEKANBARU.COm - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edi Birton, SH kepada wartawan mengungkapkan, penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun anggaran 2013 lalu, mulai kita lakukan.

Dimana pengadaan kendaraan dinas untuk Gubernur Riau (Gubri) dan Wakil Gubri berjenis Jeep tersebut kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc, atau tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Mobil Dinas Gubri, dan Wagubri itu bermerek Toyota, Land Cruiser.

"Kita tengah mendalami adanya unsur kerugian negara dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut," ungkapnya

Ditambahkan, pihaknya mendapatkan laporan audit BPK atas APBD Riau Tahun Anggaran 2013.

"Berdasarkan laporan itu diketahui pengadaan kendaraan dinas tersebut dilakukan oleh Biro Perlengkapan Sekdaprov Riau. Pembelian dilakukan karena jenis kendaraan yang sesuai aturan tidak tersedia lagi," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat pembuat komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada KPA, dan PPK.

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 Miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender, CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

Pengadaan mobil dinas jenis Jeep tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.(radarpku/rtc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER