Kanal

Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Mempura, Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka

SIAK SRI INDRAPURA- Kejaksaan Negeri Siak akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mempura yang merugikan negara sebesar Rp300 juta, Senin (4/5/2015). Ketiga tersangka itu, SD (kepala sekolah), SY (wakil kepala sekolah) dan YH (bendahara sekolah). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Emri Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak sekolah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp300 juta. "Setelah memeriksa 18 orang saksi, kita tetapkan 3 tersangka kasus dana BOS di SMKN 1 Mempura tahun 2014, diantaranya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara," kata Emri . Perbuatan ketiga tersangka melawan hukum dan bertentangan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Ditemukannya dugaan korupsi itu, lanjut Emri, saat ketua tim BOS SMKN 1 Mempura membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, dimana SPj itu tidak sesuai Juklak dan Juknis. "Mereka telah melakukan pembelian barang fiktif senilai Rp 300 juta dengan membuat kwitansi/faktur toko dan stempel palsu," terang Emri. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana sebesar Rp300 juta itu digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pemkab Siak seperti MTQ, kegiatam pramuka dan acara PGRI Siak. "Nanti kita juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Kadri Yafis untuk dimintai keterangan terkait pengawasan penggunaan dana BOS ini. Ketiga tersangka saat ini belum bisa ditahan karena masih dalam tahap pemberkasan dan dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )," pungkasnya.(nal/grc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER