Kanal

Jaksa Perpanjang Penahanan Dua Dosen UIR Tersangka Korupsi Dana Penelitian Fiktif

RADARPEKANBARU.COM-Untuk mengoptimalkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau ke UIR, jaksa memperpanjang masa penahanan dua tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau atas penelitian Manajemen Lingkungan di Universitas Islam Riau (UIR). Penahanan tersangka Emrizal dan Said Fadzli diperpanjang selama 40 (Empat Puluh) hari kedepan. Perpanjangan dilakukan karena pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. " Tersangka Emrizal dan Said Fadzli, di perpanjang masa penahanannya. Selama empat puluh hari," ujar Jaksa Penyidik, Satria SH, diruangannya Selasa (28/4/15). Rencananya, kedua tersangka Emrizal dan Said, akan menjalani pemeriksaan sebelum berkasnya dilimpah ke Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," sambung Satria lagi. Sebelumnya, Said Fazri, Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR ini. Ditahan oleh Kejati Riau. Karena kwatir menimbulkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Seperti diketahui, Kasusnya dugaan korupsi dana Hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar. Modus yang digunakan kedua tersangka ini, membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Tersangka Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta tersangka Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur Primer Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013. Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan. Namun dalam laporannya, kita menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup.(radarpku/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER