Kanal

Jadi Saksi Untuk Tersangka Wan Amir Firdaus,Kejati Riau Periksa 4 Orang Pejabat Bappeda Rohil

RADARPEKANBARU.COM-Setelah mantan Asisten II Pemprov Riau, Wan Amir Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat orang pegawai di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun 2006. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau. Mukhzan dikonfirmasi mengatakan saksi yang diperiksa dalah Rahmatul Zamri selaku Sekretariat Bappeda Rohil tahun 2006, yang diperiksa Jaksa Zulkifli Lubis dan Daminar. "Kemudian Jom Syafrindow selaku Kabid III Bappeda Rohil tahun 2006 yang diperiksa Jaksa Meisner Manalu dan Eka Safitra, Kasubag Perencanaan dan Program pada Sekretariat Bappeda Rohil tahun 2006 dan Kasubag Pemukiman dan Pengembangan Wilayah pada Kabid III Bappeda Rohil tahun 2006," katanya, Senin (27/4). Selanjutnya, sambung Mukhzan, Pidana Khusus Kejati juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lainnya. "Masih ada saksi lainnya yang akan kita periksa. Jadi tunggu saja," tukasnya. Sebelumnya, Wan Amir Firdaus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015. Wan Amir Firdaus menyusul mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Perkara yang menjerat keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II TA 2008-2010. Adapun sumber dana kegiatan tersebut yakni APBD Kabupaten Rokan Hilir, yang semula dianggarkan pada tahun 2008-2010, dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dalam kasus ini, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil. Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui. Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut. (radarpku/Lpo)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER