Kanal

Korupsi Penyertaan Modal BLJ Rp300 M 'Libatkan' Bupati dan DPRD Bengkalis

RADARPEKANBARU.COM-Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ Rp300 miliar sekedar menjerat perusahaan. Padahal, publik yakni ada 'keterlibatan' bupati dan DPRD. Kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis diyakini sejumlah kalangan melibatkan orang nomor satu di Bengkalis yaitu bupati dan DPRD Bengkalis selaku pemegang hak budgeting. Kasus ini sudah menyeret dua orang tersangka Dirut PT. BLJ Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto selaku pelaksana tugas manager keuangan di tiga perusahaan sekaligus dinilai tidak berdiri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis. "Kasus korupsi di PT. BLJ itu tidak hanya dilakukan dua orang jajaran direksi dan berdiri sendiri. Ada keterlibatan pengambil kebijakan, bupati atau dewan," ujar Direktur BAK LIPUN Bengkalis Abdul Rahman S, Kamis (23/4/15). Menurut Abdul, proses lolosnya Perda penyertaan modal serta pencairan anggaran dari rekening Pemkab Bengkalis ke rekening PT.BLJ sangat mulus. Kuat dugaan ada konspirasi segitiga antara manajemen PT.BLJ, eksekutif dan legislatif di Bengkalis untuk menggerogoti keuangan negara dalam skala besar. "Tentu saja ada pihak diluar ketiganya, termasuk mitra kerja PT. BLJ seperti PT.ZUG. Jajaran komisaris serta bupati dan DPRD Bengkalis diyakini punya andil dalam penyelewengan keuangan negara tersebut,” katanya lagi. Penuntasan kasus dugaan korupsi, berdasarkan audit BPK menembus angka Rp265 miliar ini mustahil hanya menetapkan dua orang tersangka. "Karena jelas lolosnya penyertaan modal itu karena adanya kebijakan. Memang mustahil hanya ada dua tersangka dalam kasus korupsi ini," ujar Pemuda Bengkalis Tun Ariyul Fikri.(radarpku) Sumber :riauterkini
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER