Kanal

Gelapkan Excavator, Komisaris PT Nata Indonesia Dilaporkan ke Polda Riau

RADARPEKANBARU.COM-Komisaris PT Nata Indonesia (NI), FW (41) dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menggelapkan satu unit excavator milik perusahaan. Ia juga diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan perushaan Rp700 juta. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pelapor dalam kasus ini adalah adalah Patar Parissan (48) selaku Direktur PT NI. "Laporan yang diterima SPKT dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/151/IV/2015/SPKT/Riau. Terlapor diduga melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo 374 KUHP," ujar Guntur. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pendalaman. "Kedepan, para pihak dan saksi akan dimintai keterangan," pungkas Guntur. Informasi dirangkum, kejadian bermula pada pelapor mendapat informasi dari seorang karyawannya yang menyebut satu unit excavator di Jalan Limbungan Nomor 276 Kecamatan Rumbai Pesisir, tidak ada lagi. Selanjutnya, pada Maret 2015, pelapor bertemu dengan salah seorang teman terlapor yang bernama Zulhasnah alias Nina. Dari sana, diketahui kalau excavator tersebut telah diambil oleh terlapor tanpa seizin saya pelapor selaku Direktur PT NI. Tidak terima, Patar kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Riau dengan harapan terlapor diproses berdasarkan hukum yang berlaku dan excavator tersebut dikembalikan ke perusahaan. (radarpku/Lipo)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER