Kanal

Kejari Bangkinang Tuntut 2 Tahun Penjara Oknum Satpol PP Kampar

RADARPEKANBARU.COm - Agustian, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, yang menjadi terdakwa atas perkara korupsi penyimpangan dana pengamanan (Pam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar tahun 2011 lalu, dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Agustian, selaku PPTK pada kegiatan Pam Pilkada tersebut, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang,Yongki Arvius dan Agung Irawan, pada sidang yang digelar Selasa (14/4/15) siang. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Perbuatan terdakwa yang terbukti melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ucap JPU dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketua Masrul SH.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta, dan uang pengganti tersebut sudah dibayarkan terdakwa. 

Selanjutnya, usai amar tuntutan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). 

Seperti diketahui, kasus terjadi pada tahun 2011 dan baru terkuak pada tahun 2014 lalu. Dalam kegiatan pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011, terdapat dana sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar. 

Dalam perjalanannya, Agustian bersama A Mius, selaku Kakan Satpol PP Kampar (berkas Terpisah). Tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar Rp335 juta.(radarpku/rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER