Kanal

Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II

RADARPEKANBARU.COM-Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir semula kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II telah di anggarkan pada tahun 2008 s/d 2010 dengan total dana sebesar Rp. 529.000.000.000,- (lima ratus dua puluh sembilan milyar), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan WAF sebagai Tersangka (mantan Kepala BAPEDA Kabupaten Rokan Hilir tahun 2006) sebagimana Surat Penetapan Tersangka No.Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015. KASUS POSISI Bahwa kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II yang diawali dengan kegiatan Studi Kelayakan pada tahun 2006, tidak pernah di usulkan oleh SKPD terkait dan tidak melalui rapat Musrenbang Kab. Rokan Hilir, studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Banggar. Pada saat rapat dengan Banggar tersebut Tersangka WAF memasukan kegiatan Studi Kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD TA. 2006. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2006 PT. Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi dihadapan WAF selaku Kepala Bapeda/Pengguna Anggaran, dengan kesimpulan hasil kajian studi kelayakan : Jembatan padamaran tidak layak untuk dibangun/dilaksanakan, pada saat itu Tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak , namun PT. Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan ; Dari hasil perkembangan Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan oleh WAF (mantan kepala Bapeda Kab. Rohil) dan menyimpulkan serta menetapkan WAF (mantan kepala Bapeda Kab. Rohil) sebagai Tersangka. Tim penyidik selanjutnya akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan Tersangka dan para Saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan. KASI PENKUM DAN HUMAS KEJAKSAAN TINGGI RIAU MUKHZAN,SH.MH (release)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER