Kanal

Kasus Kecelakaan Kerja ,BHL Meninggal di PTPN V Sei Intan

RADARPEKANBARU.COM-Disosnakertrans Rohul pastikan kematian Junaidi (56), buruh harian lepas (BHL) di PTP Nusantara V (PTPN) Sei Intan pada Rabu 18 Maret 2015 lalu murni kecelakaan. Perusahaan wajib membayarkan sagu hati kepada ahli warisnya. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan bahwa kematian Junaidi (56), buruh harian lepas (BHL) di PTP Nusantara V (PTPN) Sei Intan pada Rabu 18 Maret 2015 lalu murni kecelakaan. Menurut Kepala Disosnakertrans Rohul Herry Islami melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disosnakertrans Rohul H. Erkat, bahwa Tenaga Pengawas dari dinasnya sedang menetapkan sanksi kewajiban yang harus dibayar oleh manajemen PTPN V Sei Intan kepada ahli waris. "Memang harus diberikan oleh perusahaan (PTPN V Sei Intan). Itukan BHL (Junaidi) yang dipakai oleh pihak ketiga (pemborong), namun tak ada kontrak kerja dengan pihak ketiga," kata Erkat kepada riauterkini.com di Pasirpangaraian, Rabu (8/4/15). Pak Uwek (sapaan Junaidi), jelas Erkat, sudah bekerja di PTPN V Sei Intan sekitar 5 tahun. Namun, pria asal pulau Jawa itu hanya bekerja saat tenaganya dibutuhkan. Dia bekerja melalui pihak ke tiga. Erkat mengungkapkan, pada Rabu 18 Maret lalu, Pak Uwek ditemukan pingsan di bawah pohon kelapa sawit. Dia dibawa ke Posko Satpam PTPN V Sei Intan, sebelum dirujuk ke Klinik kebun. "Namun sampai di Klinik, bidan tidak sanggup, sehingga dia (Pak Uwek) dibawa ke praktek dokter di Kota Lama. Akhirnya dia meninggal di tempat praktek dokter itu sekitar jam dua (siang)," jelas Erkat. Hari itu juga, sambung Erkat, Pak Uwek yang tinggal dengan keponakannya di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuntodarussalam dikebumikan di salah satu Taman Pemakaman Umum setempat. Disinggung kapan manajemen PTPN V Sei Intan membayar biaya sagu hati kepada ahli waris, Erkat mengakui masih menunggu hitung-hitungan dilakukan Tenaga Pengawas, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Untuk konfirmasi kesana (PTPN V Sei Intan) setelah sanksi ditetapkan oleh Tenaga Pengawas. Berapa besaran yang harus dibayar oleh perusahaan kepada ahli waris nanti," tandas Erkat. Dirut PTPNV melalui kabag humas Friando Panjaitan mengatakan bahwa masalah itu sudah selesai, " itu murni kelalaian pribadi si korban, namun pihak PTPNV tetap bertanggung jawab dan sudah memberikan saguhati kepada keluarga korban", katanya. "Aneh juga masalah yang sudah lama selesai kok di ungkit-ungkit lagi",tuturnya. ( radarpku/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER