Kanal

Saksi Ahli Sebut Pengadaan Tidak Sesuai Prosedur

RADARPEKANBARU.COm - Rosmiati SE, Ak dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, menyebutkan bahwa harga baju koko untuk para PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar, sangat kemahalan.

Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beny Siswanto SH dan Eko Supramurbada SH, kepersidangan lanjutan dugaan korupsi pengadaan baju koko, dengan terdakwa Asril Jasda, Kepala BKD Kampar non aktif dan Firdaus, Direktur CV. Mulya Raya Mandiri (MRM) 

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Amin Siswanto SH, Rosmiati menjelaskan bahwa terdapat selisih penerimaan barang. Selisih penerimaan yang diterima oleh para Camat. Serta harga Rp130 ribu sampai Rp135 ribu yang dikontrak dinilai terlalu mahal, karena perbandingan dengan harga baju koko tertinggi di Bangkinang sebesar Rp115 ribu.

"Terdapat kerugian negara karena kekurangan barang. Dan kemahalan harga yang ditetapkan pelaksana dibanding harga tertinggi di Bangkinang," ujar Rosmiati. 

Kemudian penasihat hukum terdakwa Firdaus bertanya kepada saksi, apa tidak boleh pelaksana mendapatkan keuntungan. Dan apa dengan mengambil keuntungan telah merugikan negara. Saksi pun menjawab mereka dapat memperoleh keuntungan asal dengan hal yang wajar.

"Karena yang saya tahu kontrak tidak benar. Dari ilmu yg saya pelajari kontrak batal demi hukum. Karena banyak perusahaan dipakai dan ditanda tangani oleh terdakwa Firdaus. Boleh mendapatkan keuntungan asal wajar, disini tidak wajar karena kontrak tidak benar. Karena yang tandatangan bukan pemilik perusahaan," jawab saksi ahli kepada PH terdakwa. 

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli persidangan pun ditunda. Dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Diluar persidangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang Beny Siswanto SH mengatakan dari hasil audit dalam persidangan tadi dibeberkan telah ditemukan dua penyimpangan. Dimana terdapat harga tidak sesuai harga di mark up. Dan ada juga terdapat harga yang tidak sesuai dengan kontrak. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp483 juta.

"Pendapat ahli, pengadaan ini tidak sesuai prosedur. Terdakwa Asril Jasda mengambil alih kegiatan dari pengguna dan penyedia kegiatan. Yang semestinya bukan dia," tukas Beny.

Seperti diketahui, asus berawal ketika Pemkab Kampar mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 Miliar untuk pengadaan 15 ribu pasang baju koko. Kegiatan berlangsung pada tahun 2012 silam. 

Dalam pengerjaannya, pengadaannya yang dilakukan oleh terdakwa Firdaus, Direktur CV Paradise, selaku kontraktor tidak selesai sepenuhnya. Sehingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 Juta. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau. 

Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(radarpku/rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER