Kanal

Kasus Korupsi Baju Koko Kampar,Firdaus Mengaku Orang Dekat Jefry Noer

RADARPEKANBARU.COM- Firdaus, Direktur CV Paradise mengaku sebagai orang dekat Bupati Kampar. Dengan klaim ini, ia bertandang ke dinas-dinas meminta proyek. Salah satu yang ia dapat, pengadaan baju koko Kampar. Proyek ini pula yang kemudian menyeretnya jadi tersangka. Pengakuan ini meluncur langsung dari mulut Firdaus, Selasa (2/4). Ia bersama Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar non aktif yang juga terdakwa bersama dirinya dalam kasus pengadaan baju koko di perdengarkan kesaksian di depan sidang. Awalnya, di depan majelis hakim yang diketuai Amin Siswanto, Asril Jasda memberikan keterangan berbelit-belit, terutama saat ditanya tentang perintah penyusunan kontrak dan SPK yang dilakukan bawahannya, Hadi Firmansyah. "Itu hasil rapat, ada rapat dengan asisten II, hadir seluruh camat juga, saya diminta hadir juga," kata Asril. Jawaban yang tidak nyambung dengan pertanyaan ini tidak memuaskan hakim. Hakim pun mengulangi lagi untuk menegaskan. "Maksud kami itu siapa yang menyuruh Hadi Firmansyah. Dia kan bawahan saudara,"tegas hakim. Meski ditegaskan begini, Asril menjawab dengan jawaban yang sama. Hingga akhirnya setelah dicecar hakim ia menjawab tak tahu. "Kalau tidak ada yang menyuruhnya tidak akan dilaksanakan," sebut hakim lagi. Sedangkan Firdaus, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko Kampar di depan persidangan mengakui bahwa ia selalu menyebut dirinya orang dekat Bupati Kampar saat minta proyek. "Saya bilang orang dekat bupati untuk dapat proyek," katanya. Perkenalan Firdaus dan Asril terjadi saat Firdaus datang ke kantornya. Firdaus ketika itu datang menanyakan proyek yang bisa dikerjakannya pada Asril. "Saya bilang langsung ke Hadi Firmansyah," sebut Asril.Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, sejak awal dilaksanakan, pengadaan 15 ribu pasang baju koko Kabupaten Kampar menyalahi prosedur. Pengadaan tak melalui lelang dan sebagian besar kecamatan di kabupaten ini tak mendapat jatah baju sesuai dengan yang dibayarkan. Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Asril Jasda adalah Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar. Bagian yang dibawahinya melaksanakan pengadaan 15 ribu pasang lebih baju koko dengan anggaran Rp2,4 miliar.(radarpku/rpg)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER