Kanal

Tersangka Kirjauhari Diperiksa Penyidik KPK, terkait suap APBD Riau

JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM-Hari ini, Rabu (18/3/15) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil tersangka suap pengesahan APBD Riau 2015 Ahmad Kirjauhari setelah sebelumnya kemaren selasa (17/3) Gumpita politisi Golkar juga diperiksa KPK. Mantan anggota DPRD Riau tersebut keterangannya diperlukan untuk tersangka kasus serupa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Politisi PAN tersebut hadir di Gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB dengan memakai kemeja bercorak coklat dan kuning dengan memakai kaca mata. A Kirjauhari didampingi dua orang temannya diruang tunggu, dan kuat dugaan bahwa keduanya adalah kuasa hukumnya. Dia sendiri mulai masuk ruanga pemeriksaan dan diperiksa pada pukul 11.00 WIB setelah menunggu di ruang tunggu tamu sekitar satu jam. Sebagaimana diketahui, A Kirjauhari merupakan tersangka kasus suap pembahasan APBD-P 2014 dan APBD Riau tahun anggaran 2015. KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka pada pertengahan Januari tahun 2015 bersama-sama dengan Gubri nonaktif Annas Maamun. Dalam kasus ini, A Kirjauhari disangkakan orang yang menerima pemberian atau sesuatu dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun saat pembahasan APBD-P dan APBD Riau tahun anggaran 2015. Sementara itu Annas Maamun sendiri, hingga saat ini belum pernah diperika oleh penyidik KPK. Baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P dan APBD Riau tahun anggaran 2015. Menurut sumber terpercaya diduga sejumlah nama lain juga akan terseret pusaran kasus korupsi suap APBD Riau, selain A Kirjauhari dan Gumpita dari kalangan legislatif (masih aktif dan tidak aktif) antara lain Bagus Santoso, AzizainaL, Solihin Dahlan, Riki Hardiansyah,Iliyas Labay. Untuk kalangan Eksekutif penyumbang dana patungan suap ,diduga antara lain Zaini Ismail, Wan Amir Firdaus, Said Saqlul Amri, dan sejumlah nama selevel karo dan kabag di lingkungan pemprov Riau.(radarpku) Sumber: rtc dan berbagai sumber.
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER