RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi bersama Polres Kampar tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu.
"Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade, Jumat (17/7/2026).
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.
Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi pada proses penebangan liar, tetapi juga melibatkan mata rantai lain, seperti sawmill ilegal yang menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," tegasnya.
Ade memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.(ckc)
"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
Ade menegaskan, Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan DAS. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara pemilik sawmill berinisial LFW. masih kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Teddy.
Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," pungkas Teddy.*