Kanal

Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, Hengky tidak bertindak sendiri. Dua bawahannya, Mariani selaku Bendahara Pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program, turut dituntut dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan apra terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi dan Anggi Putra Bumi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/7/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hengky membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp933.617.400.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU.

Sementara itu, Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya dikenai pidana kurungan selama 365 hari.

Mariani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Adapun Nuraini tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang akan dilanjutkan satu pekan mendatang.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ini terjadi pada 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari berbagai kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Modus yang dilakukan antara lain membuat anggaran perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja bimbingan teknis (bimtek) fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER