RADARPEKANBARU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026) sore.
Selain Bupati dan Sekda Kuansing, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Ketiganya terlibat dugaan kasus suap pengisian jabatan.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto menunjuk Wakil bupati (Wabub) Kuantan Singingi (Kuansing), Muklisin sebagai Plt Bupati Kuansing.
"Plt Bupati Kuansing sudah kita tunjuk. Wakil Bupati Pak Muklisin jadi Plt Bupati Kuansing," kata SF Hariyanto.
Atas penunjukan itu, Plt Gubri meminta Muklisin menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah untuk memastikan roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan tetap laksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau," sebutnya.
Selain itu, SF Hariyanto juga meminta segera menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing untuk menggantikan posisi Zulkarnain yang turut diamankan KPK.
"Saya juga minta Pak Muklisin segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing, agar tidak terjadi kekosongan dan roda pemerintahan di Pemkab Kuansing tetap berjalan normal," tutupnya.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby tampil di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Rabu (1/7/2026) sore usai menjalani pemeriksaan.
Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.40 WIB bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Suhardiman mengenakan rompi tahanan bernomor 161. Di di belakangnya berjalan Zulkarnain dengan rompi bernomor 167 diikuti Ardiles yang mengenakan rompi bernomor 166.
Ketiganya tampak berjalan beriringan di bawah pengawalan ketat petugas KPK menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi depan Gedung Merah Putih.
KPK RI menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka, bersama dengan dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Kedua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan seorang swasta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
"Menetapkan SA Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD dari pihak swasta sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK RI Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026) sore.
KPK juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, barang bukti transaksi elektronik pembayaran cicilan mobol SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman Amby.
Ia mengatakan Bupati Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa mobil Land Cruiser 300 GR-S. Bupati juga disebut pernah menerima suap berupa mobil Pajero Sport ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing tahun 2021 lalu.
Ahmad Taufik mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, khususnya pemilihan Sekretaris Daerah.
Diketahui pada 2025 lalu Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekda. Terdapat dua orang calon yang menginginkan jabatan strategis itu yaikni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga sebagai Plt Sekda Kuansing saat itu. Kandidat lainnya adalah Zulkarnaen yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam prosesnya, Bupati diduga menetapkan salah satu syarat yaitu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300-GR-S. Akan tetapi hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan mobil tersebut.
Zulkarnaen lantas membeli mobil yang diminta bupati yaitu Land Cruiser 300-GR-S seharga Rp2,05 miliar secara mencicil di salah satu showroom di Jabodetabek dengan biaya Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun.
Akan tetapi pihak lising menolak pengajuan kredit mobil tersebut atas nama Zulkarnaen karena tidak memenuhi syarat. Ia lantas meminta bantuan pengusaha bernama Ardiles sebagai pihak yang mengajukan kredit.
Praktik ini ternyata sudah pernah dilakukan Zulkarnain sebelumnya. KPK menemukan dugaan Zulkarnain juga memberikan suap mobil untuk menempati jabatan Kadis PUPR pada 2021.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ckc)