Kanal

Pengadilan Siak Vonis Mati Pembunuh Pejabat Bengkalis

Siak, (radarpekanbaru.com)-Purwanto dan Abdul Kholik alias Cak Dul, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, Ahmad Ramli, langsung lesu setelah hakim di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Riau, membacakan vonis, Rabu (11/12/2013). Purwanto dihukum mati, sedangkan Cak Dul dihukum seumur hidup.

Sidang dengan nomor perkara 343/PID.B/2013/PN.SIAK, diketuai oleh Hakim Sorta Ria Neva SH MHum dan dibantu Hakim Rudy Wibowo SH MH serta M Iqbal Hutabarat SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa asal Jawa Timur itu secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Fakta-fakta persidangan membuktikan kedua terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur perencanaan. Tidak ada yang meringankan terdakwa," ujar hakim ketua, Sorta Ria Neva saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa.

Majelis hakim memberikan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa karena masing-masing memiliki peran yang berbeda. Terdakwa Cak Dul saat itu berperan sebagai orang yang turut membantu melakukan pembunuhan Ahmad Ramli. Sedangkan teradakwa Purwanto merupakan pelaksana atau orang yang mengeksekusi dari perancanaan pembunuhan itu.

Usai sidang, Cak Dul tidak bersedia memberikan komentar terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sementara Purwanto yang divonis hukuman mati berusaha tegar dengan tetap tersenyum hambar.

Kepada awak media, Purwanto mengatakan, vonis yang diberikan oleh hakim terlalu berat. "Saya masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, yakni istri dan anak yang masih kecil. Bila masih dikasih kesempatan, saya ingin membahagiakan anak dan istri," katanya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Riau, Ahmad Ramli, tewas di Jalan Lintas Siak Koto Gasib, Kabupaten Siak saat sedang menuju Kota Pekanbaru, 27 Juni 2013 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil dinas jenis X-Trail warna hitam dengan nomor polisi BM 1527 D yang dikendarai rusak parah setelah terguling, namun Ahmad Ramli hilang. Ramli baru ditemukan pada 29 Juni 2013 pagi sekira pukul 08.30 WIB, namun sudah tak bernyawa.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Andris Wasono, saat itu mengungkapkan, Ahmad Ramli saat menuju Pekanbaru bersama seorang rekannya bernama Purwanto, yang saat kejadian ditemukan hanya mengalami luka ringan.

Saat itu sempat muncul berita bahwa peristiwa ini merupakan perampokan. Purwanto yang akhirnya menjadi tersangka dan kemarin divonis mati, ketika saat kejadian juga mengatakan bahwa ia dan Ramli dirampok. Saat itu Purwanto mengatakan mobil yang mereka tumpangi dibuntuti dua pengendara sepeda motor yang berboncengan. Pengendara motor itu, katanya, menodongkan senjata, namun tak digubris hingga mobil terguling.

Tapi, keterangan warga yang pertama kali melihat kejadian ini sangat bertolak belakang dengan keterangan Purwanto. Warga mengaku tidak melihat ada pengendara motor yang diduga komplotan perampok.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menetapkan Purwanto dan Cak Dul sebagai tersangka pembunuhan Ahmad Ramli. Saat itu, Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengungkapkan Purwanto membunuh Ahmad Ramli dengan menggunan kapak berwarna putih.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Pengadilan Negeri Siak telah dua kali memberikan vonis mati terhadap terdakwa. Sebelum memvonis mati Purwanto, terdakwa pembunuh janda, Marbun (33) juga mendapatkan vonis hukuman mati. Saat ini Marbun sedang menunggu kasasi. (hrc)

Editor : Ahmad Adryan

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER