Kanal

Dugaan Korupsi Dana Bos SMK Siak, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

SIAK, RADARPEKANBARU.COm - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013 di salah satu SMK di Kabupaten Siak diduga dikorupsi. Indikasi itu terungkap setelah pihak Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.

"Kasus dana BOS ini statusnya kita tingkatkan, ada 3 tersangka yang ikut terlibat di salah satu SMK di Siak. Inisial nama saat ini belum bisa kita sebutkan, tapi dua alat bukti sudah ada," kata Kajari Siak Zainul Arifin kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/2/15).

Dijelaskannya, pihak SMK terbukti memalsukan stempel dan membuat laporan kegiatan fiktif untuk mengambil dana BOS di sekolah itu. Adapun alat bukti yang ditemukan, berupa surat dan stempel palsu serta keterangan saksi-saksi selama proses penyelidikan. "Ini kasus tahun 2013, dimana dana BOS yang diterima dari dana pemerintah pusat sekitar Rp770 juta," ujar Zainul.

Sesuai fungsinya, lanjut Kajari, seharusnya dana BOS itu diperuntukan untuk 13 kegiatan, seperti pengadaan buku teks, penerimaan siswa baru dan lain-lain. Semua kegiatan untuk kepentingan pelajar, namun oknum di SMK disalahgunakan untuk memperkaya diri.

"Kita menemukan indikasi kerugian uang negara. Tapi belum bisa diketahui berapa jumlahnya, karena masih menunggu hasil audit BPK," jelasnya.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 Tahun 2001 Pasal 9 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara denda 50 juta, paling banyak 250 juta," tutup Kajari.(radarpku/gr)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER