Kanal

Wan Amir Mantan Kepala Bappeda Rohil diperiksa Kejati Riau

RADARPEKANBARU.COm - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Wan Amir, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Wan Amir, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Padamaran I dan II Rohil. 

Pantauan di Kejati, Wan Amir datang sekiltar pukul 09.00 wib. 

Wan Amir, di periksa dilantai 2 ruang Kasi III Intelijen Kejati Riau Eka Safitra SH. 

Pemeriksaan asisten II Kantor Gubernur Riau, ini dibenarkan Eka Safitra, "Ya, kemarin pemeriksaannya Selasa (24/2)," ujar Eka, diruangannya Rabu (25/2) sore. 

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Padamaran I dan II Rohil, "Terkait pemeriksaannya, tanya ke Humas (Kasipenkum, red) saja," ujarnya. 

Sementara Kasipenkum Mukhzan SH, mengaku tidak mengetahui tentang adanya pemeriksaan mantan Kepala Bappeda 2013, "Ada pemeriksaan Mantan Kepala Bappeda ya? Gak tahu saya. Bagaimana mau kasih keterangan kalau saya saja tidak dapat laporan dari Pidana Khusus (Pidsus)," ujar Mukhzan.

Dari sumber di Kejati, Wan Amir telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain Wan Amir, mantan Setda Rohil 2006 Asrul Nur, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Tak Hanya itu Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Rohil Ibus Kasri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri  pada tahun 2012 menganggarkan Rp
66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

Dalam penanganan perkara korupsi jembatan Pademaran I dan II ini. Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka. Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.(Zi) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER