Kanal

Terkait Lahan Hibah Pangkalan Kerinci, Kejati Telah Usulkan Tersangka baru

RADARPEKANBARU.COm - Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka kasus penjualanan lahan hibah Pangkalan Kerinci, bernama Nurmalina, penyidik rencananya akan kembali mengusulkan tersangka baru bernama M Saleh.

Calon tersangka tersebut telah diusulkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum, dan masih menunggu penetapannya.

"Ya benar, kita akan menetapkan 1 tersangka lagi namanya M Saleh. Kita mengusulkan M Saleh sebagai tersangka karena menjual lahan hibah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sekita 6 hektar," ujar Waruwu SH, di Kejati Senin (23/2). 

6 hektar lahan yang dijual M Saleh 1 hektar diantaranya lahan hibah milik M Saher yang telah dihibahkan kepada Pemkab, "Akibat perbuatannya M Saleh, telah merugikan negara sekitar Rp400 jutaan. 

Lahan hibah M Saher kepada Pemerintah seluas 3 hektar, sementara selebihnya lahan milik orang lain, "Modusnya M Saleh, ini menerbitkan surat keterangan tanah dari Kelurahan Pangkalan Kerinci yang saat itu Lurahnya Nurmalina," ujar Waruwu. 

Ironisnya, tanah yang dijual sekitar 6 hektar itu terlebih dahulu dijual sebelum dikeluarkan penerbitannya, "Jadi selain jual lahan hibah, M Saleh, juga menjual lahan orang lain secara diam-diam," ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikan Waruwu, lahan hibah 2000 itu dijual M Saleh sekitar tahun  2012, "Sekarang kita tunggu saja surat penetapan tersangkanya dari Kajati Riau. Rencananya selain M Saleh, adiknya juga akan kita tetapkan tersangka termasuk mantan Lurah Pangkalan Kerinci berinisial AZ," lanjut Waruwu. 

AZ, diduga juga terlibat melakukan penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada M Saleh tahun 2010 silam, "Total yang akan kita tetapkan sebagai tersangka sekitar 4 orang," tutupnya. 

Sebelumnya Kasi Penyidik Rachmat S Lubis SH, membenarkan tentang adanya penambahan tersangka baru kasus lahan hibah di Pangkalan Kerinci, "Itu kalau tidak salah ada penambahan tersangka lagi," terangnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah adanya laporan dari M Saher pemilih lahan yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan. 

M Saher, kesal kalau lahan hibah yang telah diberikan kepada Pemkab Pelalawan, dijual oleh oknum bernama M Saleh, tak lain menantunya. 

Kini lahan hibah seluas 3 hektar tersebut sebagian sudah dibangun Sekolah Menengah Umum (SMU) 2 Pangkalan Kerinci. (Zi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER