RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru kian memanas menyusul saling klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah pihak. Sengketa tersebut tidak hanya bergulir di jalur administrasi, namun kini juga merambah ranah pidana.
Selain tengah diproses secara administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Persoalan saling klaim kepemilikan tanah tersebut mulai mencuat sejak sekitar Mei 2025.
Sejumlah upaya musyawarah telah dilakukan oleh pihak Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Namun, seluruh upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan, dalam salah satu mediasi lapangan, situasi sempat berlangsung ricuh lantaran banyak pihak yang diduga tidak memiliki hak atas objek tanah ikut mencampuri persoalan sengketa tersebut.
Secara administrasi, sengketa ini resmi bergulir di PTUN Pekanbaru sejak 11 September 2025 dengan register perkara Nomor 43/G/2025/PTUN.PBR. Dalam proses persidangan yang sedang berjalan, pihak penggugat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan terkait dokumen kepemilikan dan peralihan hak atas tanah yang disengketakan.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat IKHSAN SH CLA CPM, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat terkait penggunaan dokumen tanah yang telah dinyatakan batal oleh pengadilan.
“Kami menemukan bukti-bukti kuat bahwa surat tanah yang digunakan pihak lawan ternyata sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sejak tahun 2003. Di antaranya SKGR Nomor 209/BR/1989 atas nama Mangara Batu Bara dan SKGR Nomor 593/72/KT/1988 atas nama Nurdin Sikumbang, yang telah dinyatakan batal berdasarkan Putusan Nomor 38/G.TUN/2003/PTUN.PBR tanggal 14 September 2003 dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap IKHSAN.
Tak hanya itu, lanjut IKHSAN, dalam proses pembuktian juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen lain. “Ada pula pihak atas nama Nur Syamsu yang mengajukan kwitansi tertanggal 10 September 1988 dengan menggunakan materai Rp10.000. Ini jelas tidak logis dan terindikasi palsu, karena pada tahun 1988 belum dikenal materai Rp10.000,” tegasnya.
IKHSAN menegaskan, apabila terbukti menggunakan surat palsu atau surat yang telah dibatalkan pengadilan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam akta otentik.
Dari sisi hukum administrasi pertanahan, menurutnya, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan keabsahan dan kebenaran data fisik maupun data yuridis dalam setiap peralihan hak atas tanah.
“Jika ada unsur kesengajaan memanfaatkan dokumen yang telah dibatalkan pengadilan untuk mengklaim tanah, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” jelasnya.
Atas dasar temuan tersebut, IKHSAN menyatakan pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polda Riau.
“Iya benar, kami telah membuat laporan tertulis ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dengan Nomor 123/KA-IKH/Dumas/XII/2025, tertanggal 22 Desember 2025, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup IKHSAN SH CLA CPM. (*)