Kanal

Tiga Perwira Tinggi Polda Riau Diduga '86' kan Kasus Eva Yuliana

RADARPEKANBARU.COM-Pengacara korban kasus penganiayaan yang menimpa Nurasmi, Suharmansyah meminta  Kapolda Riau, Brigjen Bambang Dolly Hermawan memberikan sanksi kepada tiga pejabat teras di Polda Riau.

Menurut Suharmansyah, ketiga pejabat Polda Riau tersebut diduga telah melakukan rekayasa dan 'pengkondisian' dalam penanganan kasus penganiayaan dengan melindunggi pelaku, yakni istri Bupati Kampar, Eva Yuliana Jefry.

Ketiga pejabat Polda Riau yang dituding Suharmansyah melakukan rekayasa kasus atau santer dengan istilah 86 tersebut itu mulai dari Kabid Humas Polda Riau, Wadir Reskrimun dan Kasubdit III Polda Riau.

"Ketiganya pejabat Polda Riau itu harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan terhadap Nurasmi yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar. Mereka diduga telah melindungi terlapor sehingga perkara ini di SP3, " kata Suharmansyah kepada wartawan, Kamis petang (19/2/2015).


Foto : Demo Mahasiswa ,arak poster eva yuliana

Sebagai pengacara Nurasmi, Suharmansyah menyatakan, tim kuasa hukum yang ia pimpin telah menguji  SP3 tersebut dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, hakim PN Pekanbaru menyatakan sp3 tidak sah dan meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Namun sampai sekarang perkara itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan saksi mahkota Jamal belum diperiksa. Padahal Jamal sudah dua kali di BAP penyidik, akan tetapi penyidik Polda tidak melampirkan BAP Jamal di persidangan praperadilan. Ada apa? Ini merupakan rekayasa penyidik dalam menangani perkara tersebut, menurut KUHAP dua alat bukti sudahh cukup yakni saksi korban dan visum sudah cukup, " tegas Suharmansyah.

Ada sejumlah alasan yang dibeberkan tim kuasa hukum yang diketua Suharmansyah terhadap tiga pejabat teras Polda Riau tersebut. Seperti Kabid Humas Polda Riau yang selalu berkicau di media dengan  mengatakan visum terhadap pelapor tidak ada.

Begitu juga dengan menyatakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban Nurasmi meski hasil visum menyebutkan ditemukan tana kekerasan.

"Wadir Reskrimum Polda Riau, selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut terkesan tidak aktif menyelesaikan kasus. Kondisi aktif tersebut malah tampak dilakukan tim Mabes Polri.   Kita lihat tim Mabeslah sangat aktif ketimbang Direskrimum, " ujarnya.

Pejabat terakhir Polda Riau yang disangkakan tim kuasa hukum Nurasmi turut 'mengkondisikan' kasus penganiayaan ini adalah Kasubdit III dengan mengarahkan penyidik pembantu sehingga perkara tersebut tidak bisa didalami.

"Ketiga pejabat Polda Riau itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan pantas unttk diberikan sanksi disipliner Polri, " harap Suharmansyah. (radarpku/Lipo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER