Kanal

Lurah dan Mantan Lurah Simpang Tiga Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Riau

RADARPEKANBARU.COM-Terkait kasus dugaan tindak Pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi Haji oleh Pemerintah Provinsi Riau, Lurah dan Mantan Lurah Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,

Dari sumber radarpekanbaru.com di Kejati Riau, Lurah Simpang Tiga Sam Sahid, diperiksa dan dimintai keteranganya Rabu (18/2) oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sepni SH. Sementara mantan Lurah tahun 1997 Drs Nasri Fisda E, diperiksa Selasa (17/2) lalu dengan penyidiknya Zulkifli SH MH.

Selain Lurah dan Mantan Lurah, penyidik juga memeriksa 2 (Dua) orang saksi lainnya yaitu Murtadi dan Wismar Usty.

Seperti biasa Pemeriksaan berlangsung tertutup, dan mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan tanah embarkasi Haji Pekanbaru.

Kasipenkum Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com membenarkan tentang adanya penyelidikan pengadaan tanah Embarkasi Haji yang ditangani tindak Pidsus, "Kasusnya dalam penyelidikan," ujar baru-baru ini.

Dalam penyelidikan pengadaan tanah embarkasi haji oleh Pemprov Riau seluas 52.000 meter persegi, ini penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi-saksi yaitu dari BPN Rpovinsi Riau, salah satunya Sriyanto.

Untuk diketahui kasus anggaran atau dana yang digunakan dalam pengadaan tanah Embarkasi Haji berasal APBD-P tahun 2012 sebesar Rp18 milliar.

Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan terindikasi penyelewengan.

Dari keterangan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik, kasus ini terkait ganti rugi lahan.(radarpku/zi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER