Kanal

Laporan Pelapor Penodongan dan Ancaman Oknum Bea Cukai Pakai Senpi Dicabut

RADARPEKANBARU.COM-Syafrudin (34) Cs, pelapor kasus penodongan dan pengancaman Senjata Api (Senpi) oleh 4 oknum Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (PPBC) Pekanbaru, dicabut. Namun demikian penyidik tetap melakukan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa keempat oknum Bea Cukai berikut Kepala Kantornya. "Sudah dicabut laporannya. Saya gak tahu apa alasannya dicabut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik kepada Radarpekanbaru.com diruangannya Rabu (14/1). Kendati laporan pelapor dicabut, penyidik tetap melakukan pemanggilan dan memeriksa keempat oknum tersebut, "Kalau tidak salah hari ini (Rabu, red) oknum bea cukai mau datang untuk dimintai keterangannya," terang Kasat. Terkait penodongan serta pengancaman korban (Pelapor) yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai menggunakan senpi, telah sesuai prosedur, "Kalau masalah penodongan dan pengancamannya tidak ada yang salah. Mereka telah melakukannya sesuai prosedur dan perintah dari atasannya. Mungkin karena kondisi atau suasanannya malam, jadi korban ketakutan," jelasnya. Saat ditanya rencana pihak Bea Cukai akan bekerjasama dengan Kepolisian melacak dan mencari keberadaan Hsn, pemilik miras yang disebut-sebut Anak Buah Kapal (ABK), hingga kini belum ada. "Belum ada permintaan Bea Cukai tentang Hsn," ungkapnya. Untuk diketahui, kasus pengancaman ini terjadi pukul 01.00 wib lalu, saat pihak Bea Cukai melakukan penangkapan atau penyergapan Miras Sabtu (27/12) lalu. Sementara dalam laporannya Rabu (31/12) lalu, korban warga Pekanbaru, ini diancam oleh keempat oknum bea cukai dengan isi ancamannya ''Berhenti, kumpul semua, jangan lari kalau tidak saya tembak.(Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER