Kanal

Korupsi Jembatan Pademaran I dan II Rohil, Jaksa Periksa Konsultan Perencana

RADARPEKANBARU.COM-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir (Rohil). Senin (12/1/15) pagi, giliran konsultan perencanaan pembangunan jembatan yang menjalani pemeriksaan. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Amril Rigo, SH kepada wartawan membenarkan adanya pemanggilan kedua pihak kontraktor tersebut. "Hari ini dua konsultan perencanaan jembatan kita periksa. Kedua konsultan perencanaan itu, Ir Dodi Firmansyah dan Arvila Delitriana," terang Amril. Dikatakan Amril lagi, pemeriksaan kedua konsultan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Ibul Kasri alias IK Indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu awalnya, sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Namun, pada kenyataannya, Ibul Kasri dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012 sebesar Rp66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp38.993.938.000. Selain itu, proyek Jembatan Pedamaran II lagi-lagi dianggarkan pada 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan demikian, ada sekitar Rp250 miliar uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas. Kejaksaan juga telah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, untuk menghitung jumlah kerugian negara. Sebelumnya, Ibul Kasri mantan Kadis PU Rohil, telah ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pademaran I dan II. Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.*** riauterkini
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER