Kanal

Kajati Riau : Masih Ada Sebagian Masyarakat yang Bersikap Menentang Penegakan Hukum

RADARPEKANBARU.COM-Dalam kurun waktu  selama tahun 2014, telah terukir berbagai kegiatan Jajaran Kejaksaan Tinggi Riau, baik yang merupakan keberhasilan maupun, rekaman  beberapa peristiwa  yang masih perlu ditingkatkan lagi karena masih dirasakan belum dapat memuaskan semua pihak.  Karena dalam melaksanakan penegakan hukum Kejaksaan tidak dapat bertindak diluar rambu-rambu hukum,  yang merupakan asas legalitas yang bersifat universal dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam bertindak, kesenjangan antara harapan dan kenyataan tersebut mudah-mudahan untuk yang akan datang (tahun 2015) dapat memenuhi harapan masyarakat.

Dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus perkara Tindak pidana Korupsi,  Kejaksaan seringkali menerima kritikan, baik yang bersifat mendukung upaya penegakan hukum, maupun yang bersifat menentang dan mencerca, adanya sebagian Masyarakat yang bersikap menentang penegakan hukum tersebut, sehingga menimbulkan kesan akan lambannya proses penegakan hukum, disitulah problematik yang dihadapi dalam proses penegakan hukum khususnya penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan adalah institusi yang mengemban tugas-tugas publik, terutama dibidang penegakan hukum pidana yaitu penyidikan perkara tertentu, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan serta mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No: 011/A/JA/01/2010 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010-2014 tanggal 28 Januari 2010.

Visi Kejaksaan R.I : Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai- nilai kepatutan.

Sedangkan misi Kejaksaan RI :
 
1. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien.
2. Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum.
3. Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik;
4. Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem informasi manajemen terutama pengimplementasian program quickwins agar dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru (blue print) pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan jangka panjang tahun 2025, menerbitkan dan menata kembali manajemen administrasi keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja atau remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal.
5. Membentuk aparat Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang terkait.

Press Release dari Kejaksaan Tinggi Riau  (Bagian 1)

PEKANBARU,
31 DESEMBER 2014
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU,                                                                            
SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum
JAKSA UTAMA MADYA

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER