Kanal

Banding Polda ditolak PT Riau,Raja Adnan Minta Polda Riau Segera Menahan Eva Yuliana

RADARPEKANBARU.COM-Akhirnya Pengadilan Tinggi Riau menolak Banding yang diajukan Kapolda Riau terhadap putusan  Praperadilan  PN Pekanbaru yang menyatakan SP3 Kasus Penganiyaan oleh Tersangka Eva Yuliana istri Jefry Noer Bupati Kampar. Polda Riau harus segera melakukan penahanan terhadap Tersangka Eva Yuliana. Demikian disampaikan oleh Raja Adnan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development kepada Radarpekanbaru.com, kamis (25/12). Adnan Menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk tidak menahan tersangka." Jika Polda Riau masih mengulur-ngulur waktu penahanan, itu artinya pasti ada sesuatu antara Kapolda dengan Istri Bupati Kampar," katanya. "Kita minta Kapolri mencopot Kapolda Riau ,jika institusi Polda Riau masih tetap melindungi tersangka ," Tegasnya. Penolakan yang didapat IMD tersebut tertuang dalam keputusan PT Nomor : 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR yang ditandatangani Sabar Sibero selaku ketua Hakim Ketua, dengan hakim anggota masing-masing Kharlison Harianja dan Tani Ginting. Majlis hakim menyatakan permohonan Polda Riau tidak dapat diterima. Namun sampai saat ini pihak PT Riau belum memberikan keterangan atas kebenaran terkait adanya informasi dari IMD yang mengatakan bahwa  Pengadilan Tinggi Riau menolak Banding yang diajukan Kapolda Riau terhadap putusan  Praperadilan  PN Pekanbaru yang menyatakan SP3 Kasus Penganiyaan oleh Eva Yuliana istri Jefry Noer Bupati Kampar. Sebelumnya publik mengetahui SP3 Polda Riau atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar Jefry Noer telah  dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang praperadilan, Jumat (21/11/2014) yang lalu. PN Pekanbaru dalam sidang pra peradilan  menolak SP3 yang dilakukan Polda Riau. Sidang yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu SH dalam pembacaan vonis putusan tersebut, bahwa SP3 yang dilakukan pihak Polda Riau tidak berdasarkan hukum dan hakim memutuskan dan menerima permintaan pemohon (Nur Asmi) melalui pengacaranya Suharmansyah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk tidak adanya Penghentian SP3 karena SP3 tersebut tidak berdasarkan hukum," ujar Mangapul. Namun sayangnya pihak Polda Riau  mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Riau. Penasehat Hukum korban Nur Asmi, Suhermansyah SH mengaku pihknya sudah melaporkan penyidik ke Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Polda Riau tersebut. "Beberapa waktu lalu kami sudah melaporkan penyidik Polda Riau, ke Mabes Polri. Ke depan akan kita kroscek gimana perkembangan laporan kita itu," pungkas Suhermansyah. (Tim)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER