Kanal

Penyitaan di Pekanbaru Gunakan Penetapan Sita PN Bukittinggi, Polda Sumbar Digugat Praperadilan

PEKANBARU - Perkara yang sempat menjadi perbincangan pada tahun 2021 kini kembali memanas, soalnya Polda Sumbar sedang menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Mega Amelia di Polda Riau.

Mulanya banyak korban yang dirugikan oleh Mega Amelia diberbagai wilayah termasuk di Pekanbaru - Riau. 

Pasalnya, telah terdapat 2 putusan Pengadilan yang mengadili Mega Amelia bersalah atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, putusan tersebut teregister dengan nomor Putusan 177/Pid.B/2022/PN.PBR tanggal 24 Mei 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 712/Pid.B/2022/PT.PBR Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 679/Pid.B/2022/PN.PBR tertanggal 29 November 2022.

Beberapa korban turut melaporkan Mega Amelia ke Polda Riau, salah satunya atas nama Ermanelis yang membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/482/XII/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 November 2021.

Dengan banyak nya Korban dan laporan yang diterima Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana adanya LP/A/07/I/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Riau tanggal 18 Januari 2023.

Selain dari pada itu, Polda Sumbar juga menangani orang yang sama yaitu Mega Amelia yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan adanya Putusan Pengadilan nomor 14/Pid.B/2023/PN.BKT tanggal 05 Oktober 2023.

Banyak nya transaksi dan korban oleh Mega Amelia, Polda Sumbar mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana atas adanya LP/A/149/VI/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tanggal 22 Juni 2022.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumbar telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 2 (dua) unit mobil milik Ermanelis dan milik Ale Ardilla, Selasa (05/12/2023).

Kejadian tersebut dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, "Ya benar, Penyidik Polda Sumbar telah melakukan sita terhadap 2 unit mobil Honda merk CRV 2021 dan Mobil Honda City 2021 milik klien kami, dan ada kemungkinan penyidik akan melakukan sita terhadap benda lainnya", Ucap IKHSAN, SH, CLA.

"Banyak kesalahan prosedur menurut kami patut diduga atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar, salah satunya tidak ada diperlihatkan sprin sita, BA sita, dan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang hanya fotocopy" Ucap Advokat IKHSAN, SH,CLA (Jum'at, 08/12/2023)

Selain dari itu, Penetapan sita khusus yang digunakan oleh Penyidik Polda Sumbar ternyata berasal dari penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi, bukan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tindakan penyitaan tersebut menurut Tim Kuasa hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, sedang dimohonkan untuk di uji apakah sah atau tidak penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar.

"Kami taat hukum, tindakan yang diluar prosedur hukum dalam penyitaan akan kami proses dengan aturan yang berlaku yaitu dengan menggugat Polda Sumbar dengan mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padang", Ucap Advokat IKHSAN SH,CLA. (**)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER